Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Pengadilan Agama Sungai Penuh melaksanakan sita jaminan terhadap sejumlah aset yang menjadi objek sengketa harta bersama. Langkah ini diambil berdasarkan putusan sela tanggal 2 Oktober 2025, sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Proses sita dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Sungai Penuh, Husni Jayadi, S.Ag., M.H, bersama Panitera Pengganti Drs. Ideak Maris, M.H., dan Jaya Pirgo, S.H.I.
Turut hadir Jurusita Pengganti Junita Engriani, A.Md., dan Indri Malini, A.Md., serta Ulil Amri, S.H.I., M.A.
Proses ini juga dihadiri kuasa hukum pihak penggugat dan tergugat serta aparat Polsek Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci.
Aset yang disita berupa tanah dan bangunan di kawasan Air Panas Semurup.
Panitera Husni Jayadi menjelaskan, sita jaminan dilakukan untuk menjaga agar aset tidak dialihkan atau dihilangkan selama proses hukum berlangsung.
“Langkah ini bersifat preventif untuk melindungi kepentingan kedua belah pihak dan mencegah potensi kerugian,” ujarnya.
Pelaksanaan sita berlangsung tertib dan tanpa hambatan. Aparat kepolisian mengamankan lokasi selama kegiatan.
Seluruh aset kini berada di bawah pengawasan Pengadilan Agama Sungai Penuh sampai putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum tetap. (JV)







