Home / Pemerintah

Senin, 11 Mei 2026 - 17:57 WIB

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Akan Berganti Nama Jadi Non-ASN

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Akan Berganti Nama Jadi Non-ASN

PPPK dan PPPK Paruh Waktu Akan Berganti Nama Jadi Non-ASN

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyampaikan pernyataan terkait perubahan nomenklatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi non-ASN pada Minggu (10/5/26). Pernyataan tersebut dikutip dalam tayangan dan langsung menarik perhatian luas, khususnya di kalangan tenaga pendidik.

Lalu Hadrian Irfani menegaskan perubahan tersebut tidak berkaitan dengan pemberhentian guru dari sistem pendidikan nasional.

“Tidak ada penghentian status. Hanya berubah nama dari PPPK paruh waktu dan penuh waktu menjadi non-ASN,” ujarnya.

Pernyataan itu memicu perhatian karena menyangkut masa depan ribuan guru yang saat ini berstatus PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pemerintah hanya mengubah penyebutan atau nomenklatur administrasi. Para guru tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya seperti biasa di satuan pendidikan masing-masing.

Baca Juga :  Daftar Kode Redeem Free Fire Update Klaim Hadiah Gratis Hari Ini

Meski begitu, wacana pergantian nama status ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat, terutama dari kalangan guru.

Sejumlah pertanyaan yang muncul antara lain apakah status non-ASN nantinya setara dengan tenaga honorer, bagaimana skema gaji dan tunjangan yang akan diterima, serta apakah perlindungan kerja dan kepastian karier tetap terjamin.

Menanggapi kekhawatiran itu, Komisi X DPR RI memastikan pengawasan terhadap proses perubahan status tersebut berjalan ketat agar tidak merugikan tenaga pendidik.

DPR juga menegaskan perlindungan hak guru harus menjadi prioritas utama. Perubahan administrasi tidak boleh menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik yang selama ini menjadi ujung tombak dunia pendidikan.

Selain itu, DPR meminta pemerintah memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat, khususnya para guru, memahami arah kebijakan tersebut dengan jelas.

Baca Juga :  Prabowo Panggil Menteri Bahas Bencana dan Ekonomi

Dengan demikian, perubahan yang dibahas saat ini hanya menyangkut nama status administrasi, bukan menghapus keberadaan guru dalam sistem pendidikan nasional.

Para guru diharapkan tetap tenang sambil menunggu regulasi resmi dan penjelasan lanjutan dari pemerintah terkait mekanisme perubahan tersebut.

Share :

Baca Juga

Presiden Prabowo Kerahkan 11 Helikopter

Pemerintah

Presiden Kerahkan 11 Helikopter, Bantuan di Lokasi Bencana

Daerah

Kapolres bersama Dandim 0417 Kerinci Pantau Situasi gunung Kerinci di BMKG
Presiden RI Prabowo Subianto memanggil Menteri Kebudayaan sekaligus Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Fadli Zon ke Istana Merdeka

Nasioanal

Jelang Hari Pahlawan, Prabowo Evaluasi Gelar Kepahlawanan
Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak

Daerah

Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak
Presiden Prabowo Subianto menekankan nilai toleransi dan persaudaraan saat menghadiri Puncak Perayaan Natal Nasional 2025 di Tennis Indoor Senayan, Jakarta.

Nasioanal

Di Natal 2025, Prabowo Soroti Kasih dan Persatuan Bangsa
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Daerah

PPPK Paruh Waktu Harus Waspada, Kontrak Cuma 1 Tahun
Sah! Ribuan Honerer Kerinci Gelar Gladi Pelantikan PPPK Paruh Waktu

Daerah

Sah! Ribuan Honorer Kerinci Gelar Gladi, Siap Dilantik
ASN Wajib Tahu! THR 2026 Bisa Cair Lebih Awal, Pemerintah Beri Sinyal Positif

Pemerintah

ASN Wajib Tahu! THR 2026 Bisa Cair Lebih Awal, Pemerintah Beri Sinyal Positif