Home / Daerah / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 31 Oktober 2025 - 22:06 WIB

PPPK Paruh Waktu Harus Waspada, Kontrak Cuma 1 Tahun

Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir

BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan aturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

Aturan ini menegaskan bahwa masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Pegawai hanya bisa memperpanjang kontrak jika lulus evaluasi kinerja tahunan.

Menpan RB menekankan, honorer harus menjaga kinerja dan disiplin kerja agar kontraknya tetap berlanjut. Pegawai yang gagal mencapai target atau melanggar ketentuan langsung kehilangan kesempatan perpanjangan.

Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir:

  1. Pegawai beralih status menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
  2. Pegawai mengundurkan diri.
  3. Pegawai meninggal dunia.
  4. Pegawai menyeleweng dari Pancasila atau UUD 1945.
  5. Pegawai mencapai batas usia pensiun atau menyelesaikan masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan.
  6. Instansi merampingkan organisasi atau menghapus posisi jabatan.
  7. Pegawai tidak sehat jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
  8. Pegawai gagal mencapai target kerja (SKP).
  9. Pegawai melanggar disiplin berat.
  10. Pegawai menerima hukuman pidana minimal dua tahun penjara atau terlibat tindak pidana jabatan.
  11. Pegawai menjadi anggota atau pengurus partai politik dan melanggar netralitas ASN.
Baca Juga :  250 Kafilah Lomba MTQ Limun ke-44, Hurmin Tekankan Nilai Kejujuran

Kemenpan RB meminta seluruh PPPK paruh waktu fokus pada kinerja, etika, dan netralitas. Evaluasi tahunan akan menentukan siapa yang pantas memperpanjang masa kerja dan siapa yang harus berhenti.

Kebijakan ini memberi kepastian status bagi honorer, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalisme dan disiplin kerja. (JV)

Share :

Baca Juga

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari

Daerah

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari
Manfaat Penertiban Pasar Tanjung Bajure bagi Pedagang dan Pembeli

Daerah

Manfaat Penertiban Pasar Tanjung Bajure, Bersih, Tertib dan Nyaman
Hadiah Akhir Tahun, Bupati Tebo Bagikan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Daerah

Hadiah Akhir Tahun, Bupati Tebo Bagikan SK PPPK Paruh Waktu 2025

Game

Rapat Koordinasi Persiapan MTQ ke-53 Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024 di Kabupaten Kerinci
Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Raih 91 Emas di SEA Games 2025, Lewati Target Awal
Zico Kecam Wasit Usai Kalah dari Argentina

Nasioanal

Zico Kecam Wasit Usai Kalah dari Argentina
Rocky Gerung Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem

Hukum & Kriminal

Rocky Gerung Soroti Dakwaan Kasus Chromebook Nadiem

Daerah

PJ. Asraf Hadiri Halal Bi Halal Untuk Pererat Tali Silaturahmi di Provinsi Jambi