BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan aturan baru tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Aturan ini menegaskan bahwa masa kontrak PPPK paruh waktu berlaku selama satu tahun. Pegawai hanya bisa memperpanjang kontrak jika lulus evaluasi kinerja tahunan.
Menpan RB menekankan, honorer harus menjaga kinerja dan disiplin kerja agar kontraknya tetap berlanjut. Pegawai yang gagal mencapai target atau melanggar ketentuan langsung kehilangan kesempatan perpanjangan.
Kemenpan RB menetapkan 11 alasan utama yang membuat kontrak PPPK paruh waktu berakhir:
- Pegawai beralih status menjadi PPPK penuh waktu atau CPNS.
- Pegawai mengundurkan diri.
- Pegawai meninggal dunia.
- Pegawai menyeleweng dari Pancasila atau UUD 1945.
- Pegawai mencapai batas usia pensiun atau menyelesaikan masa perjanjian kerja tanpa perpanjangan.
- Instansi merampingkan organisasi atau menghapus posisi jabatan.
- Pegawai tidak sehat jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas.
- Pegawai gagal mencapai target kerja (SKP).
- Pegawai melanggar disiplin berat.
- Pegawai menerima hukuman pidana minimal dua tahun penjara atau terlibat tindak pidana jabatan.
- Pegawai menjadi anggota atau pengurus partai politik dan melanggar netralitas ASN.
Kemenpan RB meminta seluruh PPPK paruh waktu fokus pada kinerja, etika, dan netralitas. Evaluasi tahunan akan menentukan siapa yang pantas memperpanjang masa kerja dan siapa yang harus berhenti.
Kebijakan ini memberi kepastian status bagi honorer, tetapi juga menuntut tanggung jawab besar untuk menjaga profesionalisme dan disiplin kerja. (JV)


















