Alsarabrita.com – Malam Idul Adha menjadi momen istimewa bagi umat Islam. Selain menyambut hari raya dengan takbir, banyak pasangan suami istri bertanya tentang hukum berhubungan intim pada malam tersebut.
Dalam Islam, hukum berhubungan suami istri pada malam Hari Raya Idul Adha adalah mubah atau boleh. Syariat tidak melarang pasangan suami istri melakukan hubungan intim pada malam takbiran maupun malam hari raya, selama tetap mengikuti aturan agama.
Para ulama menegaskan, hubungan suami istri termasuk bagian dari ibadah dalam rumah tangga jika pasangan melakukannya dengan niat baik dan sesuai syariat.
Imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menjelaskan, Islam membolehkan hubungan suami istri kapan saja, kecuali pada kondisi tertentu. Larangan itu berlaku saat seseorang sedang berihram, saat istri haid atau nifas, serta ketika menjalankan puasa wajib di siang hari.
Artinya, malam Idul Adha tidak memiliki larangan khusus terkait hubungan suami istri. Karena itu, hukumnya kembali kepada hukum asal, yaitu boleh.
Syekh Yusuf Al-Qaradawi juga menegaskan bahwa Islam menghormati fitrah manusia, termasuk kebutuhan biologis pasangan suami istri. Namun, setiap pasangan tetap wajib menjaga batas-batas syariat.
Ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.
Pertama, pasangan yang sedang menjalankan ibadah haji atau umrah dalam keadaan ihram tidak boleh berhubungan intim hingga tahallul.
Kedua, istri harus dalam keadaan suci, bukan sedang haid atau nifas.
Ketiga, jika hubungan suami istri berlangsung hingga menjelang subuh, pasangan wajib segera mandi junub agar bisa melaksanakan Sholat Idul Adha dalam keadaan suci.
Kesimpulannya, pasangan suami istri boleh berhubungan intim pada malam Idul Adha. Islam membolehkan hal tersebut selama pasangan menjaga adab, kebersihan, dan tetap menjalankan ibadah dengan baik. **









