Sarolangun, Aksarabrita.com – Tim Serigala Kota Polsek Sarolangun berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di salah satu hotel di Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun.
Kasus tersebut menimpa FP (21), warga Kota Jambi, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 05.05 WIB. Dalam kejadian itu, tiga orang berinisial DS (29), GES (23), dan ES (19) diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Setelah menerima laporan korban, Unit Reskrim Polsek Sarolangun yang tergabung dalam Tim Serigala Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke kawasan Uptown Biliard, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun.
Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sarolangun, IPDA Heri Liswanto, S.H., tim mendatangi lokasi tersebut pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku, yakni GES dan ES.
Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan DS. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku mengakui perbuatannya saat menjalani interogasi. Petugas selanjutnya membawa mereka ke Polsek Sarolangun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan tindakan mereka secara hukum dan kini menjalani proses penyidikan atas dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 Ayat (1) KUHP. **






