Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Nasioanal / Sungai Penuh

Jumat, 10 Maret 2023 - 23:12 WIB

Oknum polisi dilaporkan ke Propam Polda Jambi

Berita Jambi – Advokat Irawadi melaporkan oknum Polisi yang diduga melakukan intervensi terhadap saksi H dan Y dengan cara mendatangi rumah saksi dalam kasus penipuan yang tengah diproses oleh Polres Kerinci, oknum Polisi inisial AKP M itu telah dilaporkan ke Bidang Propam Polda Jambi.

“Iya, Pada Kamis (9 Maret 2023 red) saya datang ke bagian Propam Polda Jambi, mengadukan oknum Polisi AKP M atas dugaan pelanggaran disiplin dan kodek etik,” kata Irawadi Uska Ketika dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023) dilansir infojambi.com.

Irawadi Uska juga mengutarakan, sebelumnya bahwa kliennya sebagai saksi pelapor ada dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang tengah ditangani oleh Polres Kerinci. Bahkan, kasus itu sudah ada ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polres Kerinci.

Baca Juga :  Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak hingga 16 Tahun, Ini Alasannya

“Penyidikan telah bekerja secara professional, transparan sesuai SOP kepolisian, sehingga Ramli Umar sudah ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu, kuasan hukum tersangka mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dan ditolak,” ujar Irawdi.

Setelah itu, proses yang dilakukan penyidik Polres Kerinci tersebut, ada oknum Polri inisial AKP M melakukan dugaan intervensi saksi H dan Y dengan mendatangi rumah saksi.

“Rumah Saksi H didatangi oknum Polri AKP M pada hari Minggu tanggal 5 Maret 2023 bersama istri, anak tersangka Ramli Umar. Tindakan itu tidak patut dilakukan oleh oknum Polisi tersebut melakukan dugaan intervensi terhadap saksi-saksi pelapor klien kami,” ungkapnya.
“Mohon bapak Kapolda Jambi melakukan Tindakan tegas sesuai dengan peraturan Kapolri RI,” imbuhnya.

Baca Juga :  Al Haris Puji Kemajuan Sarolangun, Ajak Daerah Lain Ikuti Langkah Positifnya

Dijelasnya, bahwa oknum anggota Polisi AKP M itu berdasarkan surat telegram kapolda Jambi nomor:RT/160/II/KEP/2023 tertanggal 16 Februari 2023 sudah tidak lagi berdinas di Polres Kerinci dan dimutasi sebagai Panit 2 Subdit VIP Ditpammobvit Polda Jambi, namun yang bersangkutan masih di Polres Kerinci.

“Oknum Polisi inisial AKP M sudah melakukan intervensi adalah yang tidak patut, sehingga menyebabkan saksi-saksi menjadi ketakutan dan harus di proses secara hukum sesuai peraturan Polri nomor 7 tahun 2022,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Merokok 50 Tahun, Pasien Gelar Operasi Bypass Jantung Perdana

Batang Hari

Terus Menangis, Ini Kondisi Korban Salah Khitan di Kerinci
Monadi Resmi Buka Pesantren Kilat Dorong Generasi Qur’ani

Daerah

Monadi Resmi Buka Pesantren Kilat Dorong Generasi Qur’ani
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Daerah

Sah! Pemkot Sungai Penuh Lantik PPPK Gelombang II dan PW

Daerah

Bupati Merangin Berterimakasih kepada KPK RI

Daerah

Polres Tebo Bongkar 14 Kasus Narkoba Selama Dua Bulan Terakhir 2025
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Jumat (13/2/2026)

Nasioanal

Prabowo Klaim Efisiensi Rp300 Triliun: Anggaran Tepat Sasaran, Korupsi Tanpa Ampun
Mobil Ayla Terbakar Saat Isi Pertalite di SPBU Punti Luhur Muara Bungo

Daerah

Mobil Ayla Terbakar Saat Mengisi BBM, Pemilik Alami Luka Bakar