Merangin, Aksarabrita.com – Pemerintah Kabupaten Merangin menertibkan dan membongkar sejumlah kios pedagang kaki lima (PKL) di Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko, Rabu (30/9/2026).
Tim Terpadu Pemkab Merangin menyasar dua lokasi, yakni depan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta depan Biliar Star.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Merangin, M. Sayuti memimpin langsung proses penertiban. Tim menjalankan penertiban secara kondusif setelah pemerintah daerah memberikan tenggat waktu dan peringatan terakhir kepada para pedagang pada 28 dan 29 September 2026.
Sayuti menjelaskan, pemerintah memiliki pertimbangan berbeda untuk setiap lokasi. Di depan Kantor DPMPTSP, terdapat lima kios yang sebelumnya memiliki izin dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi.
Namun, masa kontrak lima kios tersebut berakhir pada Juli 2026. Pemkab Merangin kemudian memutuskan tidak memperpanjang kontrak tersebut.
“Untuk lokasi di depan Kantor Perizinan, ada lima kios. Sebelumnya pedagang di sana memang mengantongi izin resmi dari Bidang Aset dan rutin membayar retribusi. Namun, masa kontrak mereka telah berakhir sejak Juli 2026 dan Pemkab memutuskan tidak memperpanjangnya,” kata Sayuti saat berada di lokasi, Rabu (30/9).
Sebelum penertiban, Bupati Merangin memberikan tambahan waktu hingga 30 September 2026 setelah menerima permohonan dari para pedagang. Pemkab juga menawarkan dua pilihan kepada pedagang, yakni membongkar kios secara mandiri atau meminta Tim Terpadu melakukan pembongkaran.
Sementara itu, Pemkab Merangin menertibkan kios di depan Biliar Star karena pedagang menempati lahan fasilitas umum milik pemerintah tanpa izin.
Sayuti mengatakan hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR menunjukkan posisi bangunan berada di bahu dan badan jalan. Tim menemukan posisi bangunan pada rentang 17 hingga 22 meter dari bahu jalan.
“Di depan Biliar Star statusnya berbeda, mereka tidak memiliki izin. Hasil pengukuran dan survei Tim Tata Ruang Dinas PUPR membuktikan bahwa posisi bangunan berdiri di atas bahu dan badan jalan,” jelas Sayuti.
Pemkab Merangin juga menyiapkan opsi relokasi sementara bagi pedagang yang terdampak. Pemerintah membuka peluang bagi pedagang untuk menempati kawasan Royal Hotel atau depan Koramil selama lokasi tersebut memenuhi ketentuan Peraturan Daerah (Perda) dan tidak masuk area terlarang.
Sayuti menegaskan, penertiban tersebut bertujuan menjalankan regulasi sekaligus menata kawasan Pematang Kandis. Pemkab Merangin juga membuka peluang bagi pedagang untuk kembali menempati kawasan tersebut setelah pemerintah menyelesaikan penataan secara permanen.“Prinsipnya ini penegakan regulasi. Jika lokasi penataan sudah selesai dirapikan oleh Pemkab, tidak menutup kemungkinan para pedagang ini nantinya akan diprioritaskan kembali untuk menempati area tersebut,” pungkas Sayuti.
Tim Terpadu melibatkan belasan instansi dalam penertiban tersebut. Unsur yang terlibat antara lain Asisten I Setda, Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, DKUKMPP, Bagian Hukum, Bidang Aset, serta unsur TNI-Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
Pihak Kelurahan Pematang Kandis juga ikut mendukung proses penertiban. Pemkab Merangin berharap penataan tersebut dapat menciptakan kawasan yang lebih tertib sekaligus memberikan solusi bagi pedagang melalui opsi relokasi sementara. (***)




















