Merangin, Aksarabrita.com — Pemerintah Kabupaten Merangin segera menertibkan bangunan dan kios Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di kawasan Daerah Milik Jalan (DMJ). Pemkab Merangin memberi kesempatan kepada para pedagang untuk membongkar kios secara mandiri sebelum tim gabungan turun ke lokasi.
Pemkab Merangin menyasar sejumlah bangunan yang berdiri di depan Kantor DPMPTSP atau kantor perizinan serta di depan Perumahan Kejaksaan Negeri Bangko. Pemerintah daerah menjadwalkan penertiban pada 30 September 2026.
Sekretaris Daerah Merangin Zulhifni memimpin rapat koordinasi persiapan penertiban di Ruang Rapat Bupati Merangin, Senin (28/9/2026). Rapat tersebut membahas kesiapan tim gabungan sebelum menjalankan penertiban di lapangan.
Zulhifni meminta jajaran pemerintah mengutamakan pendekatan persuasif sebelum mengambil tindakan tegas. Ia memberikan waktu selama dua hari kepada para pedagang untuk membongkar lapak atau kios secara mandiri.
“Sosialisasikanlah dalam dua hari ini. Biar mereka bisa membongkar secara mandiri,” ujar Zulhifni di hadapan jajaran OPD dan unsur Forkopimda.
Zulhifni berharap proses penertiban berjalan kondusif dan tidak memicu konflik dengan masyarakat. Ia juga meminta seluruh unsur yang tergabung dalam tim penertiban turun bersama ke lokasi.
“Mudah-mudahan harapan kita di dalam pelaksanaan tugas kita ini berjalan lancar, tidak ada masalah, dan tidak ada konflik dengan masyarakat. Dari kegiatan PKL ini saya rasa tinggal kita eksekusi. Nanti seluruh tim yang ada di sini sama-sama turun ke lapangan,” katanya.
Tim gabungan melibatkan sejumlah unsur lintas sektor. Asisten I Sekda, Kasat Pol PP, unsur TNI-Polri, Kadis Perhubungan, Kadis PUPR, Kadis DKUKMPP, Kadis PMPPTSP-TK, Kadis LH, Kabag Hukum, Kabid Aset, Kabid Trantibum, Kabid PPHD, Babinsa, serta Lurah Pematang Kandis turut masuk dalam tim tersebut.
Setelah masa sosialisasi dan imbauan selama dua hari berakhir, tim gabungan akan turun ke lokasi. Tim akan memastikan kawasan fasilitas publik tersebut bebas dari bangunan dan kios yang mengganggu fungsi Daerah Milik Jalan.
Pemkab Merangin sebelumnya sudah menyampaikan rencana pembongkaran kios kepada para pedagang sejak Juni 2026. Para pedagang juga sudah menandatangani surat pernyataan untuk membongkar kios secara mandiri.
Dengan tenggat tersebut, Pemkab Merangin berharap para pedagang segera melakukan pembongkaran secara sukarela. Langkah itu dapat membantu proses penataan kawasan berjalan tertib dan mengurangi potensi konflik saat tim menjalankan penertiban.


















