Padang, Aksarabrita.com – Pemerintah Kota Padang memperketat aturan jam kerja dan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara di lingkungan pemerintah daerah.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 pada 1 Oktober 2026. Pemko Padang menyampaikan aturan tersebut kepada seluruh ASN pada 2 Oktober 2026.
Surat edaran itu mengatur jam kerja, kewajiban kehadiran, serta penegakan disiplin ASN. Pemko Padang merujuk aturan tersebut pada regulasi ASN, ketentuan disiplin PNS, dan peraturan wali kota mengenai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Pemko Padang meminta setiap ASN hadir dan menjalankan tugas di tempat kerja selama jam dinas. Setiap ASN juga harus mengikuti ketentuan presensi dan meminta izin jika hendak meninggalkan kantor untuk kepentingan tertentu.
Pemko Padang melarang ASN memanipulasi presensi. ASN juga tidak boleh menggunakan jam kerja untuk kepentingan pribadi yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan.
Raju Minropa menegaskan bahwa data presensi tidak otomatis membuktikan seorang ASN menjalankan tugas di kantor. Petugas dapat mengecek keberadaan ASN selama jam kerja untuk memastikan setiap pegawai menjalankan tanggung jawabnya.
“Kalau ASN tercatat hadir melalui sistem presensi, tetapi tidak berada di lokasi kerja, kondisi tersebut tidak otomatis menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah menjalankan tugas,” kata Raju.
Karena itu, Raju meminta seluruh ASN meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap jam kerja. Ia juga meminta setiap kepala perangkat daerah memperkuat pengawasan terhadap seluruh pegawai.
Pemko Padang akan memberikan sanksi kepada ASN yang melanggar aturan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, penyesuaian atau pemotongan TPP, hingga hukuman disiplin ASN sesuai tingkat pelanggaran.
Kepala perangkat daerah dan atasan langsung juga harus mengawasi kedisiplinan pegawai. Mereka harus memberikan contoh yang baik dan tidak boleh membiarkan atau menutupi pelanggaran bawahannya.
Untuk memperkuat pengawasan, BKPSDM Kota Padang akan memantau seluruh unit kerja dan menggelar inspeksi mendadak secara berkala maupun insidental. Petugas BKPSDM akan mengecek kepatuhan ASN terhadap jam kerja dan aturan presensi. (***)




















