JAMBI – Herman Efendi tetap mengacungkan kedua ibu jarinya saat petugas membawa dirinya dengan tangan terborgol. Gestur mantan Ketua DPRD Merangin itu kemudian menarik perhatian netizen setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menetapkannya sebagai tersangka dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Merangin.
Kejati Jambi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Merangin tahun 2019–2024 pada Senin sore (12/10/2026).
Jaksa langsung menahan lima dari enam tersangka. Mereka menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan.
Kelima tersangka terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka memiliki latar belakang sebagai mantan pejabat Sekretariat DPRD, pensiunan aparatur pemerintah, ASN, dan mantan anggota DPRD Merangin.
Gestur Jempol Herman Jadi Perhatian
Herman Efendi menjadi salah satu nama yang paling menarik perhatian publik. Ia pernah memimpin DPRD Merangin sebagai ketua.
Saat ini, Herman menjabat sebagai Wakil Ketua I DPRD Merangin sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Merangin.
Foto Herman saat menjalani proses penahanan kemudian beredar di media sosial. Dalam foto tersebut, Herman menunjukkan kedua tangannya yang menggunakan borgol.
Ia tetap mengacungkan kedua ibu jarinya ke arah kamera.
Gestur itu memunculkan beragam tanggapan dari netizen. Sebagian warganet mempertanyakan sikap Herman ketika menghadapi perkara hukum yang berkaitan dengan dugaan korupsi.
Seorang netizen bahkan melontarkan kritik terhadap pejabat yang terseret kasus dugaan korupsi.
“Begitu pejabat sekarang, meskipun sudah bersalah, rasa malunya hampir punah. Sehingga tidak merasa berdosa menikmati uang rakyat.”
Komentar tersebut menunjukkan kekecewaan sebagian masyarakat terhadap pejabat publik yang menghadapi perkara korupsi.
Namun, sebuah foto tidak dapat menggambarkan kondisi batin seseorang. Gestur Herman juga tidak dapat menjadi dasar untuk menyimpulkan apakah ia menyesal atau tidak.
Perkara Korupsi Jadi Perhatian Publik
Selain gestur Herman, masyarakat kini menyoroti substansi perkara yang ditangani Kejati Jambi.
Kejati Jambi menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Merangin untuk periode anggaran 2019–2024.
Publik menunggu penjelasan lebih lengkap mengenai modus perkara, peran setiap tersangka, serta potensi kerugian keuangan negara.
Masyarakat juga berharap Kejati Jambi mengusut perkara tersebut secara profesional dan transparan.
Jika penyidik menemukan keterlibatan pihak lain, publik berharap aparat segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Berlaku
Di tengah sorotan publik, proses hukum terhadap Herman Efendi dan tersangka lainnya tetap harus berjalan sesuai aturan.
Status tersangka belum membuktikan seseorang melakukan tindak pidana. Pengadilan nantinya akan menentukan bersalah atau tidak setelah melalui seluruh proses persidangan.
Karena itu, publik perlu menempatkan perkara ini berdasarkan fakta dan perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. (**)



















