Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Sungai Penuh

Kamis, 15 Oktober 2026 - 08:40 WIB

Bawa 70 Jerigen Solar Subsidi, 3 Warga Pessel Ditangkap Polisi

Bawa 70 Jerigen Solar Subsidi, 3 Warga Pessel Ditangkap Polisi

Bawa 70 Jerigen Solar Subsidi, 3 Warga Pessel Ditangkap Polisi

SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Sungai Penuh.

Polisi menangkap tiga orang dan menyita 70 jerigen berisi solar subsidi yang mereka angkut menggunakan mobil pikap.

Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H., mengatakan polisi menangkap ketiganya di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.

Petugas menangkap mereka pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). I berperan sebagai sopir. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Berawal dari Informasi

Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.

Baca Juga :  Batang Merao Dinormalisasi, Wawako Pantau Langsung

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., memimpin tim dalam penyelidikan tersebut.

Petugas kemudian menghentikan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi B 2072 KFZ di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning.

Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga mereka gunakan untuk memindahkan BBM.

“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan 70 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Kami juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, mesin sedot minyak, dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” kata AKP Rabiul Fifin Ritonga.

Baca Juga :  Cek Nama 28 ASN Lolos Seleksi Administrasi JPT Pratama Sungai Penuh

Polisi turut menyita bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak jenis Robin, dan selang.

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka

Polisi membawa ketiga orang tersebut bersama barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah memeriksa ketiganya dan menggelar perkara, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.

Penyidik kemudian menahan ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).

Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kini, penyidik menelusuri asal-usul 70 jerigen solar subsidi tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal. (Tim)

Share :

Baca Juga

Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Kota Sungai Penuh

Daerah

Wako Alfin Hadiri Pelantikan Pengurus PPNI Kota Sungai Penuh

Daerah

5 Tips Menjaga Pola Makan dibulan Ramadhan
TP PKK Jambi Evaluasi Program dan Perkuat Gerakan Bersholawat di Sarolangun

Daerah

Ke Sarolangun, TP PKK Jambi Perkuat Gerakan Bersholawat
Misteri Kematian Brigadir Eko, Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan

Daerah

Misteri Kematian Brigadir Eko, Polda Jambi Ambil Alih Penyelidikan
Normalisasi Sungai, Sungai Penuh Kini Bebas Banjir

Daerah

Normalisasi Sungai, Sungai Penuh Kini Bebas Banjir
Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan, Siapa Saja yang Bayar?

Daerah

Wabup Murison Hadiri Rapat Paripurna DPRD Kerinci, Bahas Perubahan KUA-PPAS 2025
Kabur Jelang Akad, Calon Pengantin Digerebek di Hotel

Hukum & Kriminal

Kabur Jelang Akad, Calon Pengantin Digerebek di Hotel