SUNGAI PENUH – Satreskrim Polres Kerinci mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Sungai Penuh.
Polisi menangkap tiga orang dan menyita 70 jerigen berisi solar subsidi yang mereka angkut menggunakan mobil pikap.
Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Rabiul Fifin Ritonga, S.H., mengatakan polisi menangkap ketiganya di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
Petugas menangkap mereka pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial I (47), YHE (37), dan RZP (34). I berperan sebagai sopir. Ketiganya merupakan warga Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Berawal dari Informasi
Kasus ini bermula dari informasi mengenai dugaan pengangkutan BBM subsidi tanpa izin yang melintasi wilayah hukum Polres Kerinci.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan. Kanit Tipidter Polres Kerinci, Ipda Riki Firmansyah, S.H., memimpin tim dalam penyelidikan tersebut.
Petugas kemudian menghentikan mobil pikap Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi B 2072 KFZ di kawasan Kilometer 5, Desa Sungai Ning.
Saat memeriksa kendaraan, petugas menemukan puluhan jerigen berisi solar subsidi. Polisi juga menemukan sejumlah peralatan yang diduga mereka gunakan untuk memindahkan BBM.
“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan 70 jerigen berisi BBM jenis solar subsidi. Kami juga mengamankan bak tangki yang telah dimodifikasi, mesin sedot minyak, dan selang yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM,” kata AKP Rabiul Fifin Ritonga.
Polisi turut menyita bak tangki yang telah dimodifikasi, satu unit mesin penyedot minyak jenis Robin, dan selang.
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka
Polisi membawa ketiga orang tersebut bersama barang bukti ke Mapolres Kerinci untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah memeriksa ketiganya dan menggelar perkara, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penyidik kemudian menahan ketiganya di Rumah Tahanan Polres Kerinci sejak Selasa (13/10/2026).
Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kini, penyidik menelusuri asal-usul 70 jerigen solar subsidi tersebut. Polisi juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi BBM ilegal. (Tim)




















