Oleh: Pebi Julianto
Aksarabrita.com – PT Kerinci Merangin Hidro (PT KMH) saat ini tengah berada pada tahap akhir pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Kabupaten Kerinci. Bahkan, pembangkit ini telah difungsikan sementara saat Kerinci mengalami pemadaman listrik akibat robohnya tiang SUTT. Energi bersih berkapasitas 350 MW ini rencananya akan diresmikan oleh Presiden Prabowo pada Agustus 2025.
BESILAH merupakan akronim dari Budaya, Ekonomi, Sosial, Infrastruktur, Lingkungan, Agama, dan Hukum tujuh alasan utama yang menjadi dasar kuat bagi masyarakat Kerinci untuk memperjuangkan hak atas listrik gratis.
1. Budaya
Adat di Kerinci mulai mengalami tekanan sejak berdirinya PT KMH pada 2012. Pada 2017, muncul konflik antara masyarakat Tamiai dan kelompok masyarakat yang berladang. Di sisi lain, lahir identitas adat “Ujung Kerajaan Pagaruyung Rencong Telang” dan muncul pula dualisme kelembagaan adat Muara Langkap Tamiai, yang melemahkan kohesi sosial masyarakat.
Seorang hakim pernah berkata, “Untung ada adat. Banyak masalah selesai dengan adat. Kalau tidak, entah berapa banyak kasus yang harus menumpuk di pengadilan.”
Pernyataan ini menunjukkan betapa pentingnya peran adat dalam kehidupan masyarakat.
Kini saatnya marwah adat ditegakkan kembali. Jika lembaga adat dapat bernegosiasi dengan Bapak Jusuf Kalla untuk memperoleh listrik gratis, masyarakat pasti akan mendukung penuh. Bahkan, masyarakat Kerinci siap menganugerahkan gelar kehormatan “Depati Negarawan Kemanusiaan” kepada beliau.
2. Ekonomi
PT KMH menerima investasi senilai Rp13 triliun melalui pinjaman dari konsorsium bank, yang harus dikembalikan dengan total mencapai Rp22 triliun, termasuk bunga. Dengan kapasitas 350 MW dan produksi stabil, pendapatan kotor perusahaan diperkirakan mencapai Rp3 triliun per tahun.
Rincian estimasi sebagai berikut:
- Biaya Operasi dan Pemeliharaan (O&M): 2% atau sekitar Rp60 miliar per tahun
- Kebutuhan listrik masyarakat Kerinci (5%): sekitar Rp150 miliar per tahun
- Cicilan pokok dan bunga (48%): sekitar Rp1,44 triliun per tahun
- Keuntungan bersih (45%): sekitar Rp1,35 triliun per tahun
Dalam 15 tahun pertama, total keuntungan bersih diperkirakan mencapai Rp20,25 triliun, dan dalam 15 tahun berikutnya (setelah utang lunas), mencapai Rp41,84 triliun. Bahkan, jika 5% listrik diberikan secara cuma-cuma, perusahaan tetap bisa meraih total keuntungan bersih sekitar Rp62,1 triliun selama masa kontrak 30 tahun.
Secara ekonomi, pemberian listrik gratis kepada masyarakat Kerinci sangat layak dan rasional.
3. Sosial
Seiring proyek PLTA, muncul berbagai masalah sosial—ketimpangan kompensasi, keretakan hubungan kekeluargaan, hingga konflik pemilihan kepala desa yang sarat praktik transaksional. Bahkan, dikisahkan seorang kakak tidak melayat saat adiknya meninggal dunia karena sengketa pembagian kompensasi.
Studi di Eropa Timur menunjukkan bahwa proyek energi skala besar yang mengabaikan partisipasi masyarakat berpotensi menimbulkan konflik, merusak harmoni sosial, dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah serta investor.
Listrik gratis dapat menjadi simbol keadilan sosial yang menyatukan kembali masyarakat Kerinci.
4. Infrastruktur
Pembangunan PLTA membawa dampak besar terhadap infrastruktur. Jalan umum rusak, bangunan warga retak, dan aktivitas sehari-hari terganggu akibat lalu lintas kendaraan berat serta getaran pembangunan.
Pengorbanan ini sepatutnya dibalas dengan kompensasi nyata berupa listrik gratis.
5. Lingkungan
Pengambilan material dari hulu sungai dan perubahan aliran sungai telah menimbulkan kerusakan lingkungan, termasuk meningkatnya risiko banjir. Ekosistem terganggu dan masyarakat merasakan langsung dampaknya.
Pemberian listrik gratis merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan.
6. Agama
Bapak Jusuf Kalla, pendiri Kalla Group, kini berusia 83 tahun, jauh di atas rata-rata harapan hidup masyarakat Indonesia. Dalam pandangan agama, sedekah jariyah seperti pemberian listrik gratis akan terus mengalir pahalanya selama manfaatnya dirasakan.
Dengan menyumbangkan 5% produksi listrik untuk masyarakat Kerinci, beliau akan dikenang sebagai pelopor kemanusiaan yang luhur.
7. Hukum
Konstitusi Republik Indonesia menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Jika 5% listrik tidak diberikan kepada masyarakat, maka pemanfaatan sumber daya alam hanya menguntungkan perusahaan.
Sebaliknya, pemberian listrik gratis adalah implementasi nyata amanat konstitusi sekaligus perwujudan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam. Bahkan, perusahaan tetap menjadi pihak yang paling diuntungkan.
Dengan berlandaskan BESILAH—Budaya, Ekonomi, Sosial, Infrastruktur, Lingkungan, Agama, dan Hukum masyarakat Kerinci memiliki dasar yang kuat untuk memperjuangkan hak atas listrik gratis dari PLTA PT Kerinci Merangin Hidro. Ini bukan sekadar tuntutan, melainkan hak moral dan konstitusional atas kekayaan alam yang telah dijaga dan direlakan demi pembangunan nasional. (Pebi Julianto)








