Aksarabrita.com – Sinkronisasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) bulan Maret 2026 akan segera berakhir.
Batas akhir sinkronisasi ditetapkan pada Sabtu, 7 Maret 2026 pukul 18.00 WIB. Guru dan operator sekolah diimbau segera memeriksa serta memastikan data yang dibutuhkan sudah sesuai sebelum waktu tersebut.
Langkah ini penting karena data dalam sistem Dapodik menjadi dasar dalam proses verifikasi dan penerbitan SKTPG bagi guru penerima tunjangan profesi.
Pengelola sistem juga mengingatkan bahwa sinkronisasi hanya perlu dilakukan jika terdapat perubahan data di sekolah. Apabila tidak ada perubahan, sekolah tidak perlu melakukan sinkronisasi ulang. Hal ini bertujuan untuk menjaga stabilitas server agar tidak mengalami kelebihan beban.
Sistem nantinya akan secara otomatis membaca data bulan sebelumnya untuk sekolah yang tidak melakukan perubahan data.
Operator Sekolah Diminta Teliti
Operator sekolah diminta melakukan pengecekan data secara teliti sebelum melakukan sinkronisasi.
Beberapa data penting yang biasanya perlu diperhatikan antara lain:
Status kepegawaian guru Beban mengajar Data sertifikasi guru Penugasan dan rombongan belajar
Ketelitian dalam memastikan kelengkapan data akan membantu proses penerbitan SKTPG berjalan lebih lancar.
Selain operator sekolah, para guru juga diharapkan ikut memastikan data mereka sudah benar di sistem Dapodik.
Jika ditemukan perubahan atau kesalahan data, guru sebaiknya segera berkoordinasi dengan operator sekolah agar dapat diperbaiki sebelum batas waktu sinkronisasi berakhir.
Dengan data yang valid dan sinkron tepat waktu, proses penerbitan SKTPG dan penyaluran Tunjangan Profesi Guru diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.









