Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:42 WIB

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Satu Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Satu Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

BERITA NASIONAL –  Di tengah upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan di kawasan konservasi, satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel, tetap diperbolehkan beroperasi. Berbeda nasib dengan empat perusahaan lain yang izinnya resmi dicabut, PT GAG Nikel dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan.

Empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan itu diambil karena keempatnya tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 serta ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

“Saya lngsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan bagian teknis, LH, maupun Kementerian kehutanan untuk melakukan pencabutan. Jadi mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut 4 iup di Raja Ampat”, ujar Bahlil Lahadia Menteri ESDM

Baca Juga :  Prabowo Ancam Ambil Alih Penanganan Sampah di Bali

Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan RKAB 2025. Selain itu, perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK), berbeda dari empat perusahaan lainnya yang beroperasi di bawah IUP.

“PT GAG memiliki izin lengkap, termasuk AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mereka juga dinilai patuh terhadap aturan lingkungan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.

Bahlil menyebut PT GAG Nikel sebagai bagian dari aset negara, karena kontribusinya terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, serta pengelolaan tambang yang dinilai lebih tertib.

PT GAG Nikel memulai eksplorasi di Pulau Gag sejak 1972, dan resmi mengantongi Kontrak Karya pada 1998. Produksi komersial dimulai pada 2018 dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare. Namun, area yang benar-benar ditambang hanya sekitar 260 hektare.

Baca Juga :  Prabowo Kerahkan Hercules dan A400 Bantu Bencana Sumatera

Lebih dari 50 persen lahan tambang yang telah digarap sekitar 130 hektare sudah direklamasi. Sebanyak 54 hektare bahkan telah dikembalikan ke negara. Sejak 2014, perusahaan ini mengantongi AMDAL yang kemudian diperbarui melalui adendum pada 2022.

Meski tidak dicabut izinnya, PT GAG Nikel tidak lepas dari sorotan. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai geopark nasional dan global.

Pencabutan izin empat perusahaan tambang lainnya diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi. Langkah ini juga menyusul banyaknya desakan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan lembaga adat setempat yang menolak tambang di wilayah Raja Ampat.

Share :

Baca Juga

Apa itu Skrining BPJS Kesehatan

Nasioanal

Apa itu Skrining BPJS Kesehatan? Ini Penejelasannya!
Lamek Alipky Taplo

Hukum & Kriminal

TNI Lumpuhkan Panglima OPM Lamek Alipky Taplo di Kiwirok

Batang Hari

Atlet Taekwondo Asal Bungo Berjuang Melawan Kanker Tulang

Viral & Artis

Rusak Moral, Sepasang Kekasih Terpergok Mesum di TPU
Kemenag Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK

Nasioanal

Kemenag Perjuangkan Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK
Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia

Nasioanal

Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia
Clara Shinta

Viral & Artis

Dua Bulan Menikah, Clara Shinta Akui Rumah Tangga Retak

Nasioanal

Kapolri Umumkan Kenaikan Pangkat Pati Polri, Tegaskan Tanggung Jawab Baru