Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 10 Juni 2025 - 13:42 WIB

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Satu Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Satu Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

BERITA NASIONAL –  Di tengah upaya pemerintah menertibkan aktivitas pertambangan yang tidak sesuai aturan di kawasan konservasi, satu perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, PT GAG Nikel, tetap diperbolehkan beroperasi. Berbeda nasib dengan empat perusahaan lain yang izinnya resmi dicabut, PT GAG Nikel dinilai memenuhi seluruh persyaratan hukum dan lingkungan.

Empat perusahaan yang dicabut izin usaha pertambangan (IUP)-nya adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining. Keputusan itu diambil karena keempatnya tidak menyerahkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2025 serta ditemukan indikasi pelanggaran terhadap aturan lingkungan hidup.

“Saya lngsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan bagian teknis, LH, maupun Kementerian kehutanan untuk melakukan pencabutan. Jadi mulai terhitung hari ini pemerintah telah mencabut 4 iup di Raja Ampat”, ujar Bahlil Lahadia Menteri ESDM

Baca Juga :  Presiden Instruksikan Audit Menyeluruh Dana Desa

Namun, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa PT GAG Nikel merupakan satu-satunya perusahaan yang telah mengajukan dan mendapatkan persetujuan RKAB 2025. Selain itu, perusahaan ini berstatus Kontrak Karya (KK), berbeda dari empat perusahaan lainnya yang beroperasi di bawah IUP.

“PT GAG memiliki izin lengkap, termasuk AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Mereka juga dinilai patuh terhadap aturan lingkungan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta.

Bahlil menyebut PT GAG Nikel sebagai bagian dari aset negara, karena kontribusinya terhadap penerimaan negara dan penyerapan tenaga kerja, serta pengelolaan tambang yang dinilai lebih tertib.

PT GAG Nikel memulai eksplorasi di Pulau Gag sejak 1972, dan resmi mengantongi Kontrak Karya pada 1998. Produksi komersial dimulai pada 2018 dengan luas konsesi mencapai 13.136 hektare. Namun, area yang benar-benar ditambang hanya sekitar 260 hektare.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bahas Investasi Rp100 Triliun

Lebih dari 50 persen lahan tambang yang telah digarap sekitar 130 hektare sudah direklamasi. Sebanyak 54 hektare bahkan telah dikembalikan ke negara. Sejak 2014, perusahaan ini mengantongi AMDAL yang kemudian diperbarui melalui adendum pada 2022.

Meski tidak dicabut izinnya, PT GAG Nikel tidak lepas dari sorotan. Pemerintah menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas tambang di kawasan sensitif seperti Raja Ampat, yang telah ditetapkan sebagai geopark nasional dan global.

Pencabutan izin empat perusahaan tambang lainnya diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kawasan konservasi. Langkah ini juga menyusul banyaknya desakan dari masyarakat sipil, aktivis lingkungan, dan lembaga adat setempat yang menolak tambang di wilayah Raja Ampat.

Share :

Baca Juga

Batang Hari

BBTNKS Tegaskan: 19 Batang Ganja yang Ditemukan di Kerinci Bukan di Dalam Kawasan Taman Nasional
TH Akhirnya Ditangkap, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Polda Jabar

Hukum & Kriminal

TH Akhirnya Ditangkap, Dedi Mulyadi: Terima Kasih Polda Jabar
Nanik Sudaryati Deyang atau Nanik S. Deyang

Nasioanal

Dari Wartawan ke Kepala BGN, Nanik Deyang Emban Amanah

Batang Hari

Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari
Foto Ilustrasi PPPK Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Akan Dihapus, Honorer Mulai Panik
AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK

Hukum & Kriminal

AKBP Basuki, Pelapor Pertama Kematian Dosen Untag Ternyata Satu KK
Asyik di Kamar Kos Dua Pasangan Kena Razia

Viral & Artis

Asyik di Kamar Kos, Dua Pasangan Kena Razia
Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Nadiem Makarim Murka Dituntut 18 Tahun Penjara