Aksarabrita.com // Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi menaikkan gaji pokok PNS dan PPPK sebesar 8 persen, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kenaikan ini merupakan bagian dari kebijakan reformasi birokrasi dan peningkatan kesejahteraan ASN di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kenaikan gaji 8 persen ini berlaku untuk seluruh golongan, baik dari PNS golongan I hingga IV, maupun PPPK dari golongan I sampai XVII.
- PNS Golongan I-A: dari Rp1.685.700 naik menjadi sekitar Rp1.820.300
- PNS Golongan II-A: dari Rp2.184.000 menjadi sekitar Rp2.358.700
- PPPK Golongan XVII: kini bisa menerima hingga Rp7,3 juta per bulan, melebihi PNS Golongan IV-E yang hanya mencapai sekitar Rp6,3 juta.
Selain kenaikan gaji pokok, ASN juga akan menerima tambahan berupa:
- Tunjangan lembur sebesar Rp30.000 per jam
- Uang makan lembur Rp37.000 per hari
(diberikan jika lembur minimal dua jam dan hanya sekali sehari)
Kebijakan ini diyakini akan mendorong peningkatan kinerja ASN serta memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam pelayanan publik.
Gaji dengan skema baru ini mulai dibayarkan pada bulan Agustus 2025. Proses teknis penyesuaian dan pencairan sedang disiapkan oleh Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pemerintah daerah masing-masing.
Menariknya, berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024, dalam beberapa golongan, gaji PPPK lebih tinggi dari PNS setara. Hal ini terjadi karena skema penggajian PPPK dirancang dengan basis kualifikasi dan kinerja posisi tertentu, bukan senioritas masa kerja.
Pemerintah terus berkomitmen meningkatkan kesejahteraan ASN. Kenaikan 8 persen ini menjadi bentuk penghargaan atas kinerja dan pengabdian PNS serta PPPK dalam membangun pelayanan publik yang profesional.
Masyarakat pun diharapkan turut merasakan dampak positif dari semangat baru para ASN di berbagai lini pelayanan.








