Jakarta, Aksarabrita.com // Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM), Senin (20/10/2025) pukul 11.00 WIB. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang melibatkan dirinya.
Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, membenarkan jadwal pemeriksaan tersebut. Ia menyebut, Lisa Mariana akan diperiksa sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kasus yang disidik sejak beberapa waktu lalu.
“Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada saudari Lisa Mariana untuk hadir besok pukul 11.00 WIB. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah,” ujar Kombes Erdi di Jakarta, Minggu malam (19/10/25).
Erdi menegaskan, Bareskrim akan menjalankan seluruh proses hukum secara terbuka dan profesional. Ia menambahkan, penegakan hukum tetap berlandaskan prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Polri memastikan setiap warga negara diperlakukan sama di depan hukum. Kami akan menegakkan keadilan tanpa pandang bulu,” tegasnya.




















