Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Aksarabrita.com // Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kini wajib menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.

Instruksi resmi tersebut disampaikan Mendagri kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan tujuan mempercepat penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kepala daerah jangan mencari alasan untuk menunda, segera usulkan formasi ke pusat,” tegas Mendagri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Solidaritas Tanpa Batas, Bhayangkara Koto Baru Sumbang Kerbau untuk Kenduri SKO Karang Setio TAP

Dalam penganggaran, Pemda diminta mencantumkan pos belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk berbagai formasi, mulai dari jabatan guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis lainnya. Bila anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari target nasional untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada 2025.

Dengan penganggaran resmi di APBD, Pemda diharapkan bergerak cepat, sehingga rekrutmen dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wabup Kerinci Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci

Share :

Baca Juga

Daerah

HUT IBI ke-74 di Sungai Penuh, Jalan Santai Bersama Wawako Azhar Disambut Meriah
Wali Kota Alfin Hadiri Pisah Sambut Kajati Jambi

Daerah

Wali Kota Alfin Hadiri Pisah Sambut Kejati Jambi

Batang Hari

Capung Cegah Gigitan Nyamuk Setiap Hari

Hukum & Kriminal

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah
Kota Padang Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos

Daerah

Kota Padang Jadi Pilot Project Nasional Digitalisasi Bansos
Rutan Sungai Penuh Gelar Apel Kenaikan Pangkat bagi 27 Pegawai

Daerah

Rutan Sungai Penuh Gelar Apel Kenaikan Pangkat bagi 27 Pegawai
Hore! THR ASN TNI dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan

Nasioanal

Hore! THR ASN, TNI, dan Polri 2026 Cair Awal Ramadan
Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hukum & Kriminal

Uang Korupsi Chromebook Dikembalikan, Siapa Saja yang Bayar?