Aksarabrita.com // Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kini wajib menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.
Instruksi resmi tersebut disampaikan Mendagri kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan tujuan mempercepat penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
“Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kepala daerah jangan mencari alasan untuk menunda, segera usulkan formasi ke pusat,” tegas Mendagri dalam keterangan tertulisnya.
Dalam penganggaran, Pemda diminta mencantumkan pos belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk berbagai formasi, mulai dari jabatan guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis lainnya. Bila anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari target nasional untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada 2025.
Dengan penganggaran resmi di APBD, Pemda diharapkan bergerak cepat, sehingga rekrutmen dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan.









