Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Aksarabrita.com // Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kini wajib menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.

Instruksi resmi tersebut disampaikan Mendagri kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan tujuan mempercepat penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kepala daerah jangan mencari alasan untuk menunda, segera usulkan formasi ke pusat,” tegas Mendagri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Kode Redeem PUBG, Event Weekend Hadirkan Banyak Skin Gratis

Dalam penganggaran, Pemda diminta mencantumkan pos belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk berbagai formasi, mulai dari jabatan guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis lainnya. Bila anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari target nasional untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada 2025.

Dengan penganggaran resmi di APBD, Pemda diharapkan bergerak cepat, sehingga rekrutmen dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Wako Alfin Hadiri Halal Bihalal Ajwa Tour, Momen Hangat Penuh Door Prize

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Ribuan Siswa Keracunan, DPR Minta Evaluasi MBG
Wakil Bupati Tebo Buka Kejuaraan Provinsi Balap Sepeda 2025

Daerah

Wakil Bupati Tebo Buka Kejuaraan Provinsi Balap Sepeda 2025
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan seluruh calon pegawai PPPK tahap 2 telah melalui proses seleksi dan kini menjalani tahapan administratif.

Nasioanal

BGN Angkat 32.000 Pegawai PPPK Tahap Dua
Gladi Bersih Fashion Show Perempuan Berdaya Saing Dimatangkan

Daerah

Gladi Bersih Fashion Show Perempuan Berdaya Saing Dimatangkan
Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu 5,9 Gram di Desa Hiang Tinggi

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pengedar Sabu di Desa Hiang Tinggi
Bupati Tebo Gelar Operasi Pasar Murah di Rimbo Bujang

Daerah

Harga Sembako Terjangkau! Bupati Tebo Gelar Operasi Pasar Murah di Rimbo Bujang

Batang Hari

Pemuda Dikenal Baik, Mutilasi Cewek Cantik dan Dibuang ke Sungai

Daerah

Satresnarkoba polres Kerinci Kembali Ringkus Pengedar Sabu