BERITA JAKARTA // Pemerintah melalui Kementerian PANRB menetapkan perubahan jadwal penting terkait tahapan pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hal ini tertuang dalam Surat MenPANRB Nomor: B/4014/M.SM.01.00/2025 tertanggal 20 Agustus 2025.
Saat ini, proses masih berada pada tahap pengusulan kebutuhan atau formasi PPPK Paruh Waktu oleh instansi. Berdasarkan jadwal, pengusulan tersebut akan ditutup pada 25 Agustus 2025.
Data resmi BKN menyebutkan, jumlah pelamar PPPK 2024 yang berpotensi menjadi PPPK Paruh Waktu mencapai 1.369.747 orang. Mereka terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) peserta seleksi PPPK 2024 tahap 2.
Salah satu tahapan krusial adalah pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.
Berdasarkan lampiran surat MenPANRB, jadwal pengisian DRH mengalami perubahan:
- Semula: 23 Agustus – 15 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus – 15 September 2025
Tidak hanya itu, perubahan juga berlaku pada tahapan usul penetapan hingga penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu, yaitu:
- Usul Penetapan NI PPPK
- Semula: 23 Agustus – 20 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus – 20 September 2025
- Penetapan NI PPPK
- Semula: 23 Agustus – 30 September 2025
- Menjadi: 28 Agustus – 30 September 2025
Jika para honorer dan lulusan PPG mengetahui jadwal setiap tahapan, mereka bisa langsung menanyakan progres pengusulan kepada pejabat terkait di instansi masing-masing. Hal ini penting, mengingat banyak laporan bahwa pengusulan PPPK Paruh Waktu di sejumlah daerah berjalan lambat.
Dalam sebuah grup WhatsApp honorer, masih banyak yang mengaku tidak tahu apakah instansinya sudah mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu atau belum.
“Di daerahku belum ada tanda-tanda,” kata seorang honorer peserta seleksi PPPK 2024.
Pernyataan senada juga muncul dari sejumlah honorer di daerah lain. Mereka berharap pemerintah daerah dapat lebih transparan dan cepat dalam menyampaikan informasi perkembangan tahapan pengusulan.






