Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Kamis, 4 September 2025 - 16:59 WIB

Deadline Semakin Dekat, R2 dan R3 PPPK 2025 Bisa Gugur Jika Tak Isi DRH

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

Foto Ilustrsi PPPK Paruh Waktu

BERITA NASIONAL // Para peserta seleksi PPPK Paruh Waktu 2025 yang berstatus R2 dan R3 kini harus waspada. Berdasarkan Surat Menpan-RB Nomor B/4014/M.SM.01.00/2025, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) hanya dibuka mulai 28 Agustus hingga 15 September 2025.
Artinya, sisa waktu pengisian tinggal beberapa hari lagi. Jika peserta tidak melengkapi DRH, maka secara otomatis dinyatakan gugur meski sudah lulus seleksi.

  • R2 adalah eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang sebelumnya sudah lulus pemberkasan.
  • R3 merupakan honorer yang tercatat dalam database BKN 2022 dan ikut dalam skema PPPK Paruh Waktu.

Kedua kategori ini mendapat prioritas, tetapi syarat mutlaknya adalah wajib mengisi DRH tepat waktu.

Setelah peserta mengisi DRH, proses akan berlanjut ke:

  • Usul Penetapan Nomor Induk (NI): 28 Agustus – 20 September 2025
  • Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025
Baca Juga :  FIFA ASEAN Cup 2026 Dimulai, Indonesia Jadi Tuan Rumah

Tanpa DRH, sistem tidak akan memproses pengusulan Nomor Induk, sehingga kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK otomatis hangus.

Peserta bisa mengisi DRH melalui portal SSCASN dengan langkah berikut:

  1. Login menggunakan akun peserta.
  2. Pilih menu Pengisian DRH.
  3. Lengkapi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, dan unggah dokumen wajib (KTP, KK, ijazah, transkrip nilai, pas foto, SKCK, surat sehat, SKP, dll).
  4. Klik Finalisasi lalu simpan bukti pengisian.

Menurut BKN, pengisian DRH adalah dasar penetapan Nomor Induk PPPK. Tanpa itu, kelulusan peserta tidak bisa diproses lebih lanjut.
“Batas waktu sampai 15 September 2025 adalah final. Peserta yang tidak mengisi dianggap mengundurkan diri,” tegas BKN.

Baca Juga :  Festival Raden Hamzah 2026 Bangkitkan Sejarah Jambi, Peran Besar Suku Anak Dalam Melawan Belanda
TahapPeriode
Pengisian DRH (R2 & R3)28 Agustus – 15 September 2025
Usul Penetapan NI28 Agustus – 20 September 2025
Penetapan NI28 Agustus – 30 September 2025

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Polri Berhasil Pulangkan Buronan Red Notice dari Tanzania ke Indonesia
Kenduri Sko 6 Luhah Perkuat Pelestarian Adat dan Budaya Sungai Penuh

Daerah

Kenduri Sko 6 Luhah, Pelestarian Adat dan Budaya Sungai Penuh

Daerah

Berburu Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000: Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Edisi Hari Ini

Kesehatan & Olahraga

Hari ini Nama Arhan dan Asnawi Dicoret, Ini Daftar Skuad Final Timnas Indonesia vs China
Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi

Daerah

Polres Kerinci Tangkap PNS dan Kurir Sabu Jaringan Sumbar-Jambi

Hukum & Kriminal

Profil Affan Kurniawan, Driver Ojol Tewas Terlindas Rantis Brimob
@dhemit_is_back

Hukum & Kriminal

Gatot Hariyanto alias @dhemit_is_back Bantah Tuduhan Penipuan
Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan, Maskapai Rugi Puluhan Miliar

Nasioanal

Karhutla Ganggu 1.673 Penerbangan, Maskapai Rugi Puluhan Miliar