Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Minggu, 21 September 2025 - 10:07 WIB

Cek Perbedaan PPPK Dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi Foto PPPK dan PPPK Paruh Waktu

BERITA JAKARTA // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan secara rinci perbedaan antara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan Tenaga Honorer. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait status kepegawaian dan hak yang melekat pada masing-masing kategori.

Berdasarkan data BKN, PPPK dan PPPK Paruh Waktu sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan tenaga honorer tidak termasuk dalam sistem ASN.

  • PPPK berlandaskan UU ASN No. 20 Tahun 2023 serta Perpres No. 11 Tahun 2024.
  • PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 dan No. 347 Tahun 2024.
  • Sementara tenaga honorer tidak memiliki dasar hukum formal sebagai ASN.

Jam kerja PPPK maupun PPPK Paruh Waktu ditetapkan 8 jam per hari atau 40 jam per minggu, sedangkan tenaga honorer memiliki jam kerja fleksibel sesuai kebutuhan instansi.
Dari sisi penghasilan, PPPK menerima gaji sesuai golongan dan masa kerja, sementara PPPK Paruh Waktu digaji secara proporsional minimal setara UMP atau gaji honorer. Adapun tenaga honorer tidak memiliki gaji tetap, tergantung kebijakan masing-masing instansi.

Baca Juga :  Kode Redeem Genshin Impact Terbaru, Klaim Primogem Gratis!

PPPK memperoleh berbagai tunjangan seperti jabatan, kinerja, keluarga, pangan, hingga gaji ke-13. PPPK Paruh Waktu bisa memperoleh tunjangan namun tergantung instansi dan anggaran. Sementara tenaga honorer umumnya tidak mendapat tunjangan atau sangat terbatas.
Untuk jaminan sosial, PPPK dan PPPK Paruh Waktu ditanggung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, sedangkan tenaga honorer tidak dijamin dan bergantung pada kebijakan instansi.

PPPK dan PPPK Paruh Waktu memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP), berbeda dengan tenaga honorer yang tidak memilikinya.
Pengangkatan PPPK dilakukan melalui seleksi nasional, sedangkan PPPK Paruh Waktu diusulkan oleh instansi untuk tenaga honorer yang sudah terdata di BKN. Adapun tenaga honorer biasanya diangkat langsung oleh instansi tanpa proses seleksi nasional.

Baca Juga :  Polres Kerinci Tangkap Enam Remaja Kasus Kekerasan Anak Bersajam

Kontrak PPPK berlaku 1–5 tahun dan bisa diperpanjang, sedangkan PPPK Paruh Waktu kontraknya 1 tahun dengan opsi perpanjangan. Sementara tenaga honorer tidak memiliki kepastian kontrak karena bisa diberhentikan sewaktu-waktu.

Skema PPPK dimaksudkan untuk memperkuat ASN berbasis kompetensi, sedangkan PPPK Paruh Waktu menjadi solusi transisi bagi tenaga honorer yang tidak lolos PPPK. Tenaga honorer sendiri hanya berfungsi untuk memenuhi kebutuhan kerja sementara di instansi pemerintah.

Dengan adanya perbedaan ini, BKN berharap publik, terutama para tenaga honorer, dapat memahami status kepegawaian serta hak dan kewajiban yang melekat dalam tiap kategori.

Share :

Baca Juga

Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN

Nasioanal

Prabowo Lantik Arif Satria dan Amarulla Pimpin BRIN
Pertandingan babak perebutan Tanjab Barat dan Muaro Jambi

Daerah

Liga 4 Jambi 2026 Resmi Dimulai! Jadwal Lengkap dan Duel Panas Sudah Menanti
Daging Tumbuh di Kulit: Jenis Penyebab dan Cara Mengatasinya

Kesehatan & Olahraga

Daging Tumbuh di Kulit: Jenis, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
Taufik Hidayat lepas Tim Thomas-Uber 2026

Kesehatan & Olahraga

Taufik Hidayat Lepas Tim Thomas-Uber 2026, Indonesia Siap Guncang Denmark
Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern

Daerah

Bupati Kerinci Pimpin Apel Hari Santri, Tekankan Peran Santri Modern
Sekda Alpian Sidak di Pasar Tanjung Bajure, 25/3/26

Daerah

Sekda Alpian Sidak! Pasar Tanjung Bajure Ditertibkan Usai Lebaran

Batang Hari

Komjen Pol Rudy Heriyanto: DiisukanJabat Kapolri

Game

Sapi Kurban 846 Kg dari Presiden Prabowo, Diserahkan Langsung oleh Wako dan Wawako ke Masyarakat