Berita Sungai Penuh – Mantan Wali Kota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, akhirnya memenuhi panggilan hukum dan hadir di sidang lanjutan kasus perusakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Kamis (24/4/2025). Kehadirannya menjadi sorotan publik, mengingat sebelumnya ia sempat beberapa kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Dalam keterangannya, Ahmadi Zubir mengklarifikasi peran dirinya dalam penggunaan mobil dinas yang digunakan oleh para tersangka dua di antaranya adalah ajudannya sendiri, Edi King dan Iwan Purnadi untuk melarikan diri usai melakukan perusakan kotak suara pada Pilkada 2024. Ia mengungkapkan bahwa mobil tersebut merupakan kendaraan operasional pemerintah kota yang berada di rumah dinasnya, namun membantah mengetahui niat para tersangka untuk melakukan tindakan melanggar hukum.
Kasus ini telah menetapkan 15 tersangka, dan enam di antaranya telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Pengungkapan ini mempertegas komitmen aparat penegak hukum dalam menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap demokrasi.
Sidang ini dinilai sebagai momentum krusial untuk membongkar jaringan pelaku di balik insiden yang mencoreng pesta demokrasi di Sungai Penuh tersebut. Aparat penegak hukum pun berjanji akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.









