Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Jumat, 19 September 2025 - 09:43 WIB

Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Foto Dok. Humas Kota Sungai Penuh

Foto Dok. Humas Kota Sungai Penuh

BERITA NASIONAL// Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Tahap ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Penetapan NI PPPK merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi. Setelah tahap ini selesai, barulah dilakukan pengangkatan dan pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para pegawai.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Proses pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, mulai dari Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota.

Sesuai diktum ketujuh dalam keputusan tersebut:

“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pelaksanaan pengangkatan baru dapat dilakukan setelah instansi menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). NI ini paling lambat disampaikan oleh BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah usulan dinyatakan lengkap dan sah.

Setelah itu, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menjadi dasar resmi penetapan seseorang sebagai PPPK. Pelantikan dilakukan setelah SK diterbitkan dan waktunya menyesuaikan dengan prosedur masing-masing instansi.

Baca Juga :  iPhone 15 & 16 Pro Max Anjlok Harga, Cek Daftar Terbaru Maret 2026

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

1. Pembatalan Pengangkatan

Pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan:

  • Mengundurkan diri,
  • Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu, atau
  • Meninggal dunia.

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

3. Dasar Dimulainya Masa Kerja

SK pengangkatan menjadi dasar resmi dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Sejak saat itu, status pegawai berlaku sah sesuai aturan yang berlaku.

Pegawai yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan masa berlaku 1 tahun. Isi perjanjian kerja meliputi:

  • Nama jabatan,
  • Ekspektasi kinerja,
  • Unit kerja penempatan,
  • Skema kerja,
  • Masa perjanjian kerja,
  • Hak dan kewajiban,
  • Sanksi.
Baca Juga :  Wabup Tanjabtim Lantik 96 Pejabat Sekaligus

Jangka waktu dan pola kerja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di instansi masing-masing.

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini ditentukan melalui evaluasi kinerja triwulan maupun tahunan.

Hasil evaluasi tidak hanya menjadi dasar perpanjangan kontrak, tetapi juga pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi momen penting dalam perjalanan para pegawai honorer dan non-ASN menuju status resmi sebagai aparatur negara. Prosesnya mencakup penetapan NI, penerbitan SK, hingga pelantikan di masing-masing instansi.

Dengan memahami jadwal, ketentuan, dan isi perjanjian kerja, para calon PPPK dapat lebih siap menghadapi tugas baru yang akan diemban.

Share :

Baca Juga

Daerah

PLTA KMH Merangin Sepakati Kompensasi, Pembangunan Pintu Air Danau Kerinci Tetap Jalan
https://www.lintasedukasi.com/pppk/2402293807/aturan-thr-dan-gaji-13-pppk-paruh-waktu-tahun-2026-masih-ngambang-potensi-proporsional

Nasioanal

PP THR 2026 Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu

Hukum & Kriminal

Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar, 9 Orang Ditahan

Daerah

Pengamanan Pemilu 2024 Kapolres Cek Kesiapan Perlengkapan Personilnya 

Daerah

BKN Perpanjang Waktu Pengisian Dokumen PPPK Paruh Waktu 2024

Daerah

Wako Alfin Pantau Pembuatan SKCK Dipolres Kerinci
Bunga Katarak

Daerah

Tak Banyak yang Tahu, Ini Manfaat Bunga Kitolod

Daerah

Wawako Azhar Hamzah Tinjau MPLS Tingkat SD dan PAUD di Sungai Penuh