Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Jumat, 19 September 2025 - 09:43 WIB

Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025

Foto Dok. Humas Kota Sungai Penuh

Foto Dok. Humas Kota Sungai Penuh

BERITA NASIONAL// Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 kini telah memasuki tahap usul dan penetapan Nomor Induk (NI). Tahap ini berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Penetapan NI PPPK merupakan tahapan terakhir dalam proses seleksi. Setelah tahap ini selesai, barulah dilakukan pengangkatan dan pelantikan sebagai tanda resmi dimulainya tugas para pegawai.

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Proses pengangkatan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing, mulai dari Menteri, Gubernur, hingga Bupati/Wali Kota.

Sesuai diktum ketujuh dalam keputusan tersebut:

“PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pelaksanaan pengangkatan baru dapat dilakukan setelah instansi menerima NI dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). NI ini paling lambat disampaikan oleh BKN dalam waktu 7 hari kerja setelah usulan dinyatakan lengkap dan sah.

Setelah itu, instansi akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan yang menjadi dasar resmi penetapan seseorang sebagai PPPK. Pelantikan dilakukan setelah SK diterbitkan dan waktunya menyesuaikan dengan prosedur masing-masing instansi.

Baca Juga :  Aksi Cepat Kodim 0417/Kerinci: Buru Remaja yang Hilang Saat Berburu

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, berikut ketentuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu:

1. Pembatalan Pengangkatan

Pengangkatan dapat dibatalkan jika pegawai non-ASN yang diusulkan:

  • Mengundurkan diri,
  • Tidak melengkapi dokumen sesuai batas waktu, atau
  • Meninggal dunia.

2. Pemberian Kuasa Pengangkatan

PPK dapat memberikan kuasa kepada pejabat lain yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu.

3. Dasar Dimulainya Masa Kerja

SK pengangkatan menjadi dasar resmi dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu. Sejak saat itu, status pegawai berlaku sah sesuai aturan yang berlaku.

Pegawai yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menandatangani perjanjian kerja dengan masa berlaku 1 tahun. Isi perjanjian kerja meliputi:

  • Nama jabatan,
  • Ekspektasi kinerja,
  • Unit kerja penempatan,
  • Skema kerja,
  • Masa perjanjian kerja,
  • Hak dan kewajiban,
  • Sanksi.
Baca Juga :  Wako Ahmadi Zubir Pimpin Rapat Forum Komunikasi BPJS Kesehatan

Jangka waktu dan pola kerja disesuaikan dengan ketersediaan anggaran serta karakteristik pekerjaan di instansi masing-masing.

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Hal ini ditentukan melalui evaluasi kinerja triwulan maupun tahunan.

Hasil evaluasi tidak hanya menjadi dasar perpanjangan kontrak, tetapi juga pertimbangan pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu. Sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025:

“Hasil evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada Diktum KETUJUH BELAS digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.”

Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi momen penting dalam perjalanan para pegawai honorer dan non-ASN menuju status resmi sebagai aparatur negara. Prosesnya mencakup penetapan NI, penerbitan SK, hingga pelantikan di masing-masing instansi.

Dengan memahami jadwal, ketentuan, dan isi perjanjian kerja, para calon PPPK dapat lebih siap menghadapi tugas baru yang akan diemban.

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati H.Adirozal Buka Pelatihan Uji Sertifikasi Tenaga Konstruksi

Batang Hari

Peluang bagi Honorer Gagal Seleksi: Diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu Tanpa Tes Ulang
Jimly Asshiddiqie

Nasioanal

Jimly Asshiddiqie Kenang Ketegasan Antasari Azhar Saat Pimpin KPK
Warga Tebo dan Bungo Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia

Daerah

Warga Tebo dan Bungo Akhirnya Ditemukan Meninggal Dunia
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027, Estafet Berpindah dari Palembang

Kesehatan & Olahraga

Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027
Presiden Prabowo Saksikan MoU Investasi USD38,4 Miliar di Business Summit AS

Nasioanal

Presiden Prabowo Saksikan MoU Investasi USD38,4 Miliar di Business Summit AS

Batang Hari

Siap Masuk SMA/SMK? Kenali Jalur SPMB 2025 Mulai Sekarang

Daerah

Pemblokiran Jalan Lintas Kerinci- Bangko Dibuka