BERITA JAKARTA // Pemerintah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Dalam aturan terbaru tersebut, PPPK Paruh Waktu diakui memiliki status ASN, sama halnya dengan PPPK Penuh Waktu maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS). Skema ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk menata tenaga honorer serta memberikan kepastian status kepegawaian mereka.
PPPK Paruh Waktu diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan kontrak yang berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.
Jam kerja mereka lebih fleksibel, yaitu sekitar 4 jam per hari atau 20 jam per minggu. Skema ini berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Sebagai bagian dari ASN, PPPK Paruh Waktu akan memperoleh Nomor Induk PPPK (NIPPPK) sebagai identitas resmi.
Mereka juga berhak atas gaji dan tunjangan yang diberikan secara proporsional sesuai jumlah jam kerja serta ketersediaan anggaran.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan syarat mampu menunjukkan kinerja yang baik melalui evaluasi berkala.
Skema ini diprioritaskan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sebelumnya belum lulus seleksi calon ASN.
Dengan adanya regulasi ini, pemerintah berharap mampu memberikan kepastian hukum, status, serta kesejahteraan yang lebih baik bagi tenaga kerja yang selama ini masih berstatus honorer.


















