BERITA TEBO // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.50 WIB, seorang pria berinisial DI (35) warga Kecamatan Tebo Tengah berhasil ditangkap di rumahnya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.
Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memastikan pelaku berada di rumah dan melakukan penangkapan ketika pelaku sedang tertidur di dalam kamar.
Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- Tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 12,36 gram
- Satu butir pil ekstasi
- Uang tunai Rp16.875.000
- Barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.
Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.
“Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., PLT Kasi Humas Polres Tebo mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.








