Home / Daerah / Muaro Tebo

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:18 WIB

Satresnarkoba Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 12,36 Gram Sabu dan Ekstasi

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 12,36 Gram Sabu dan Ekstasi

Polres Tebo Tangkap Pengedar Narkoba, Amankan 12,36 Gram Sabu dan Ekstasi

BERITA TEBO // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo. Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.50 WIB, seorang pria berinisial DI (35) warga Kecamatan Tebo Tengah berhasil ditangkap di rumahnya atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tebo Tengah. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tebo langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dicurigai.

Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas memastikan pelaku berada di rumah dan melakukan penangkapan ketika pelaku sedang tertidur di dalam kamar.

Dalam proses penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

  • Tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 12,36 gram
  • Satu butir pil ekstasi
  • Uang tunai Rp16.875.000
  • Barang bukti lainnya terkait peredaran narkoba.
Baca Juga :  Jelang Lebaran 2026, Wako Alfin Tegaskan Kesiapan

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebo untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tebo.

“Kami akan menindak tegas pelaku peredaran narkotika. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas Ipda Ardimal Hagia, S.E., M.E., PLT Kasi Humas Polres Tebo mewakili Kapolres Tebo AKBP Triyanto, S.I.K., S.H., M.H.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Share :

Baca Juga

Upacara Hardiknas 2026, Alfin Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

Daerah

Upacara Hardiknas 2026, Alfin Dorong Pendidikan Berkualitas dan Berkarakter

Daerah

PJ. Asraf Hadiri Halal Bi Halal Untuk Pererat Tali Silaturahmi di Provinsi Jambi
Lima daerah di Jambi belum menerbitkan SK PPPK Paruh Waktu

Daerah

Tahap Krusial, PPPK Paruh Waktu 5 Daerah Provinsi Jambi Cemas

Daerah

Pemkot Sukses Bimtek Ketahanan Pangan, Dorong Asta Cita Indonesia Maju
Dinkes Sungai Penuh Genjot Kinerja Puskesmas Koto Lolo

Daerah

Dinkes Sungai Penuh Genjot Kinerja Puskesmas Koto Lolo
RSUD Kerinci Menuju Tipe C, Monadi Awali Pembangunan

Daerah

RSUD Kerinci Menuju Tipe C, Monadi Awali Pembangunan

Daerah

Detik-Detik Kebakaran di Pendung Hilir Kerinci
Al Haris Serahkan Bantuan ke Warga Sungai Penuh

Daerah

Al Haris Serahkan Bantuan ke Warga Sungai Penuh, Alfin Apresiasi Dukungan Provinsi