Home / Daerah / Pemerintah / Sungai Penuh

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:17 WIB

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari

ASN Sungai Penuh Masuk Kantor Hanya 4 Hari

Sungai Penuh, aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor: B/800.1.6.2/552/V/2026/BKPSDM.3 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tertanggal 7 Mei 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh akan melaksanakan tugas kedinasan dari kantor selama empat hari kerja, yakni Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing melalui sistem Work From Home (WFH).

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung program efisiensi nasional dan percepatan digitalisasi birokrasi.

Baca Juga :  Kapolres Kerinci Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas

Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Selain penerapan WFH, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga sistem e-kinerja.

Dalam kebijakan tersebut, kepala OPD diminta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun diterapkan sistem kerja fleksibel. Pemerintah juga menargetkan efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta pengurangan biaya operasional kantor.

“Transformasi budaya kerja ini diharapkan mampu mendorong pola kerja ASN yang lebih produktif dan terukur berbasis output kinerja, bukan sekadar kehadiran,” demikian isi surat edaran tersebut.

Pemkot Sungai Penuh juga mendorong pelaksanaan rapat, seminar, bimbingan teknis, dan kegiatan kedinasan lainnya dilakukan secara hybrid atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Tegaskan TNI Jadi Garda Terdepan Ketahanan Pangan Sambut Kunjungan Mentan

Selain itu, perjalanan dinas dalam daerah dibatasi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar daerah dikurangi hingga 70 persen sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.

Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, camat dan lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, petugas kebersihan, layanan kependudukan, layanan perizinan, hingga petugas ketenteraman dan kebencanaan.

Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, memenuhi target kinerja, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.

Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. (Jv)

Share :

Baca Juga

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Pemerintah

TVRI Siarkan Piala Dunia Gratis untuk Warga Kota Sungai Penuh

Batang Hari

CEK DI SINI Link bsu.kemnaker.go.id Penerima BSU Juli
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025

Daerah

Temui Satker PUPR, Wako Alfin Pastikan Pembangunan Pasar Beringin Jaya Dimulai
Masa Depan PPPK: Kontrak Lebih Panjang, Kompetensi Jadi Kunci

Game

BKN Proses NIP PPPK Paruh Waktu Merangin, 2.984 MS dan 509 Perbaikan

Batang Hari

Terungkap! Tambang Emas Ilegal di Merangin, Polda Jambi Buru Pemodal Besar
PT. KMH

Daerah

PT Kerinci Merangin Hydro (KMH) Restocking Ikan Endemik di Danau Kerinci
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Nasioanal

Kepala BKN Tegaskan Mutasi, Promosi, hingga Pemberhentian PPPK Wewenang Kepala Daerah