Sungai Penuh, aksarabrita.com – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menerapkan kebijakan transformasi budaya kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja fleksibel dengan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sungai Penuh Nomor: B/800.1.6.2/552/V/2026/BKPSDM.3 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh tertanggal 7 Mei 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, ASN di lingkungan Pemkot Sungai Penuh akan melaksanakan tugas kedinasan dari kantor selama empat hari kerja, yakni Senin hingga Kamis. Sementara pada hari Jumat, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah atau domisili masing-masing melalui sistem Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah, sekaligus mendukung program efisiensi nasional dan percepatan digitalisasi birokrasi.
Pemkot Sungai Penuh menegaskan bahwa transformasi budaya kerja ini bertujuan menciptakan sistem kerja yang lebih efisien, efektif, fleksibel, responsif, dan berbasis digital tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Selain penerapan WFH, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penguatan e-office, tanda tangan elektronik, absensi online, hingga sistem e-kinerja.
Dalam kebijakan tersebut, kepala OPD diminta memastikan layanan publik tetap berjalan optimal meskipun diterapkan sistem kerja fleksibel. Pemerintah juga menargetkan efisiensi penggunaan listrik, air, bahan bakar minyak (BBM), serta pengurangan biaya operasional kantor.
“Transformasi budaya kerja ini diharapkan mampu mendorong pola kerja ASN yang lebih produktif dan terukur berbasis output kinerja, bukan sekadar kehadiran,” demikian isi surat edaran tersebut.
Pemkot Sungai Penuh juga mendorong pelaksanaan rapat, seminar, bimbingan teknis, dan kegiatan kedinasan lainnya dilakukan secara hybrid atau daring dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selain itu, perjalanan dinas dalam daerah dibatasi hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar daerah dikurangi hingga 70 persen sebagai langkah efisiensi anggaran daerah.
Meski demikian, tidak seluruh ASN dapat menerapkan sistem WFH. Sejumlah unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau WFO, di antaranya pejabat pimpinan tinggi pratama, camat dan lurah, tenaga kesehatan, tenaga pendidikan, petugas kebersihan, layanan kependudukan, layanan perizinan, hingga petugas ketenteraman dan kebencanaan.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalankan WFH tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja, memenuhi target kinerja, responsif terhadap arahan pimpinan, serta siap hadir ke kantor sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
Kebijakan transformasi budaya kerja ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan oleh Pemerintah Kota Sungai Penuh. (Jv)









