BERITA KERINCI // Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2023.
Tersangka terbaru berinisial YAS, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pengadaan belanja umum pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Kerinci. YAS ditunjuk oleh tersangka sebelumnya, HC, yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara, menyatakan bahwa hingga kini jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai sepuluh orang.
“Sudah ada 10 tersangka yang kami tahan,” ujar Sukma Djaya Negara pada Selasa (5/8/2025).
YAS diduga kuat berperan dalam memecah paket pengadaan proyek PJU menjadi 41 paket kecil, untuk kemudian dilakukan pengadaan langsung (PL) tanpa melalui proses lelang terbuka yang semestinya diwajibkan oleh aturan.
Modus ini digunakan untuk menghindari transparansi dan akuntabilitas proses pengadaan, serta membuka peluang terjadinya praktik korupsi berjamaah.
Saat ini, YAS telah ditahan di Rutan Sungai Penuh untuk masa penahanan awal selama 20 hari ke depan, guna memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula dari pengadaan proyek PJU yang dikelola Dinas Perhubungan Kerinci dengan nilai total lebih dari Rp 5,5 miliar. Berdasarkan hasil audit pihak berwenang, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar akibat pengadaan yang tidak sesuai spesifikasi dan prosedur.
Penyidikan kasus ini masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru lainnya.






