AKSARABRITA – Pemerintah telah menetapkan nasib honorer R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I. Meskipun tidak berhasil menjadi PPPK Penuh Waktu, mereka tetap akan diangkat sebagai ASN, namun dengan status yang berbeda.
Menurut MenPANRB Rini Widyantini, honorer R2 dan R3 tanpa L yang tidak dapat kuota formasi akan tetap mendapatkan legalitas status sebagai ASN. Namun, gaji yang mereka terima belum sesuai dengan harapan.
“Gaji mereka akan disesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini,” kata Rini dalam konferensi pers di Jakarta.
Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan optimalisasi kuota formasi dari hasil rapat bersama. Namun, kuota formasi yang tersedia tidak cukup untuk menampung semua honorer R2 dan R3 yang mengikuti seleksi PPPK Tahap I.
“Kami telah melakukan optimalisasi kuota formasi, namun kuota yang tersedia tidak cukup untuk menampung semua honorer R2 dan R3,” kata Rini.
Pemerintah juga memastikan bahwa optimalisasi kuota formasi dari hasil rapat bersama akan difokuskan bagi tenaga honorer yang mengikuti seleksi PPPK Tahap II.
“Kami akan fokus pada optimalisasi kuota formasi untuk seleksi PPPK Tahap II,” kata Rini.
Dengan demikian, honorer R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I masih memiliki harapan untuk menjadi ASN dengan gaji yang lebih baik di masa depan.
“Kami berharap bahwa honorer R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi PPPK Tahap I dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kemampuan dan pengalaman mereka,” kata Rini.
Pemerintah juga berjanji untuk terus memantau dan mengevaluasi proses seleksi PPPK untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan adil dan transparan.
“Kami akan terus memantau dan mengevaluasi proses seleksi PPPK untuk memastikan bahwa proses seleksi berjalan adil dan transparan,” kata Rini.







