Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin

Senin, 4 Agustus 2025 - 20:45 WIB

Bawa 5 Butir Ekstasi, Pemuda Bengkulu Diringkus di Polisi

Pemuda Bengkulu Diringkus di Polisi, Bawa Eksetasi

Pemuda Bengkulu Diringkus di Polisi, Bawa Eksetasi

BERITA MERANGIN // Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin kembali menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di wilayah hukumnya. Petugas meringkus seorang tersangka berinisial PR (26), warga Jalan Kenanga 1, Kelurahan Ratu Samban, Provinsi Bengkulu, saat hendak melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan terjadi pada Jumat malam (1/8/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Bangko Tinggi, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.

Dalam operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan PR, antara lain:

  • 5 butir pil ekstasi
  • 1 unit handphone Android merek POCO
  • 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih
  • 1 buah tas selempang
  • Uang tunai Rp350.000 pecahan Rp50.000
  • 2 lembar tisu

Berdasarkan hasil interogasi awal, PR mengaku membeli 5 butir ekstasi seharga Rp1.200.000 dari rekannya yang identitasnya kini telah dikantongi pihak kepolisian. Rencananya, ekstasi tersebut akan ia jual kembali untuk mendapatkan keuntungan sebesar Rp150.000 per butir.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Buka Pendaftaran Beasiswa S1 Pro-Cerdas 2025 untuk Mahasiswa Kurang Mampu dan Berprestasi

Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH., M.M., menjelaskan bahwa penangkapan PR merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

“Jaringan pengedar yang dijalankan PR cukup rapi. Tersangka bertransaksi hanya lewat telepon tanpa bertatap muka dengan pemasok,” terang AKP Rezi kepada wartawan.

Kasubsi Penmas Polres Merangin, AIPTU Ruly S.Sy., M.H., menambahkan bahwa pihaknya masih terus menggali keterangan dari tersangka untuk mengungkap jaringan di balik peredaran narkoba tersebut.

“PR mengaku hendak menjual kembali ekstasi yang ia beli. Keuntungan per butir cukup besar, dan ini menunjukkan aktivitas peredaran narkoba sudah merambah hingga ke tingkat pengedar kecil,” ujar Ruly.Ruly juga mengimbau masyarakat Merangin untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman narkoba. Ia mendorong warga agar aktif mendata para pendatang dan memantau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Baca Juga :  Mohon Bantuan, Kakek Separuh Baya butuh Biaya Pengobatan Peyakit Tumor

“Lingkungan yang aman dan peran keluarga sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba. Awal mula penyalahgunaan biasanya terjadi karena kurangnya perhatian dari keluarga,” tegasnya.

Kini, tersangka PR mendekam di tahanan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun.

Share :

Baca Juga

Bupati Kerinci Monadi dan Wabup H. Murison mendampingi Gubernur Jambi Al Haris dalam Safari Ramadhan

Daerah

Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan

Batang Hari

Modus Pengantin Pesanan Terungkap, Perempuan Indonesia Jadi Korban TPPO
Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Daerah

Wabup H.Murison Pimpin Upacara HUT KORPRI ke-54 di Kerinci

Daerah

Wabup Murison Hadiri Haflah Al-Qur’an LPTQ Bersama Ustadz Syamsuri Firdaus 

Daerah

Hijrah Bersama, Warga Sungai Penuh Penuhi Jalanan dengan Obor dan Doa

Daerah

Hadiri Kenduri Sko Kedepatian Semerap, Pj. Bupati Asraf Ingatkan Masyarakat Jaga Situasi Kondusif Jelang Pilkada
Fadhilah Sadat Takziah Beri Semangat untuk Darmawati

Tanjung Jabung Barat

Fadhilah Sadat Takziah, Beri Semangat untuk Darmawati
Wakil Wali Kota Sungai Penuh, Azhar Hamzah, bersama Sekretaris Daerah Alpian, SE., MM, memimpin langsung kegiatan penertiban pasar Tanjung Bajure

Daerah

Pasar Lebih Bersih dan Tertata! Pemkot Sungai Penuh Lakukan Penertiban