Aksarabrita.com // Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yakni pengantin pesanan. Modus ini melibatkan praktik pernikahan palsu yang bermuara pada eksploitasi dan kekerasan terhadap perempuan.
Menurut Kanit 2 Subdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, AKBP Berry, perempuan Indonesia dijanjikan hidup sejahtera di luar negeri, namun kenyataannya mereka terjebak dalam perbudakan, penipuan, hingga prostitusi.
“Mereka dipaksa bekerja seperti pembantu, tanpa upah, dan tidak bisa menghubungi keluarganya di Indonesia,” ungkap AKBP Berry.
Modus ini dilakukan secara terstruktur dan sistematis. Berry menyebut, kasus dimulai dari permintaan seorang warga asing yang ingin menikah dengan perempuan Indonesia. Setelah itu, sejumlah “agen” lokal mulai mencari pasangan bagi sang pemesan, dengan imbalan mahar hingga puluhan juta rupiah.
Mirisnya, sebagian besar perempuan yang dijadikan korban adalah anak di bawah umur.




















