Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak masih memanfaatkan masa relaksasi.
DJP memberikan tambahan waktu pelaporan SPT hingga 30 April 2026. Artinya, wajib pajak yang melapor setelah batas normal 31 Maret tetap tidak dikenai denda.
Kelonggaran ini juga berlaku untuk pembayaran pajak yang kurang bayar. Wajib pajak tidak dikenai bunga selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut.
Dalam kebijakan ini, DJP menghapus sejumlah sanksi administratif, yaitu:
- Denda keterlambatan pelaporan SPT
- Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak
- Sanksi atas kekurangan pembayaran dalam SPT
Seluruh penghapusan berlaku jika kewajiban pajak dipenuhi dalam masa relaksasi.
DJP menegaskan tidak akan menerbitkan STP kepada wajib pajak yang terlambat selama periode ini. Jika STP sudah terbit, penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis oleh kantor pajak.
Kebijakan ini diambil untuk mendukung masa transisi sistem administrasi perpajakan baru. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan faktor libur nasional dan proses adaptasi wajib pajak.
DJP berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat tanpa membebani dengan sanksi, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. (**)









