Home / Nasioanal

Senin, 30 Maret 2026 - 10:51 WIB

Bebas Denda! DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 30 April 2026

Telat Lapor SPT Tak Didenda DJP Beri Relaksasi hingga Akhir April 2026

Telat Lapor SPT Tak Didenda DJP Beri Relaksasi hingga Akhir April 2026

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi bagi wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Melalui aturan tersebut, DJP memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama wajib pajak masih memanfaatkan masa relaksasi.

DJP memberikan tambahan waktu pelaporan SPT hingga 30 April 2026. Artinya, wajib pajak yang melapor setelah batas normal 31 Maret tetap tidak dikenai denda.

Kelonggaran ini juga berlaku untuk pembayaran pajak yang kurang bayar. Wajib pajak tidak dikenai bunga selama pembayaran dilakukan dalam periode tersebut.

Baca Juga :  Wabup Junaidi Dorong Lahirnya Atlet Karate Berprestasi

Dalam kebijakan ini, DJP menghapus sejumlah sanksi administratif, yaitu:

  • Denda keterlambatan pelaporan SPT
  • Bunga atas keterlambatan pembayaran pajak
  • Sanksi atas kekurangan pembayaran dalam SPT

Seluruh penghapusan berlaku jika kewajiban pajak dipenuhi dalam masa relaksasi.

DJP menegaskan tidak akan menerbitkan STP kepada wajib pajak yang terlambat selama periode ini. Jika STP sudah terbit, penghapusan sanksi akan dilakukan secara otomatis oleh kantor pajak.

Kebijakan ini diambil untuk mendukung masa transisi sistem administrasi perpajakan baru. Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan faktor libur nasional dan proses adaptasi wajib pajak.

DJP berharap kebijakan ini dapat mendorong kepatuhan masyarakat tanpa membebani dengan sanksi, sekaligus menjaga stabilitas penerimaan negara. (**)

Baca Juga :  Kepala BKN Tegaskan Mutasi, Promosi, hingga Pemberhentian PPPK Wewenang Kepala Daerah

Share :

Baca Juga

Foto (Dok. Setkab RI)

Nasioanal

Presiden Optimistis Listrik di Daerah Bencana Segera Normal

Daerah

Lebaran 2025 Kompak! Pemerintah, Muhammadiyah, dan NU Tetapkan Idul Fitri Serentak

Batang Hari

Remaja Cantik Auara Cinta Terbongkar, Ternyata Bukan Remaja Sembarangan

Hukum & Kriminal

Breaking News: Ribun Mahasiswa Geruduk Polda Metro Jaya
Sumber: Setkab RI

Nasioanal

Perang Timur Tengah Memanas, Prabowo Minta Rakyat Bersiap
Gus Ipul menjenguk para korban ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Hukum & Kriminal

Menteri Sosial Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Korban Ledakan SMAN 72
Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Daerah

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini
Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!

Nasioanal

Apa Itu E-Kinerja BKN, Ini Penjelasan Fungsinya!