Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menata tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak terakomodasi dalam formasi ASN penuh.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan kemampuan instansi. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kondisi keuangan instansi:

  • Instansi pusat/daerah: bertanggung jawab langsung menggunakan anggaran masing-masing.
  • Pemerintah pusat (APBN): menanggung gaji apabila daerah dengan APBD terbatas tidak mampu membayar.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membiayai gaji PPPK melalui APBN karena APBD tidak mencukupi. Skema ini menunjukkan bahwa pembiayaan bersifat fleksibel, tergantung kemampuan fiskal daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, Wali Kota Alfin Goro Massal Bersama Enam Luhah Sungai Penuh

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

  • Tujuan: menata pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, menjaga layanan publik.
  • Jabatan: guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti operator.
  • Peserta: non-ASN tercatat di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi belum lulus.
  • Perjanjian kerja: berlaku 1 tahun, berisi hak, kewajiban, target kinerja, hingga sanksi.
  • Jam kerja: ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.
  • Upah: minimal sama dengan gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.
  • Evaluasi: triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak.
  • Pemberhentian: bisa karena diangkat jadi PPPK penuh, mengundurkan diri, meninggal, melanggar disiplin, atau alasan organisasi.
  • Peluang diangkat penuh: terbuka jika kinerja baik dan anggaran memungkinkan.
Baca Juga :  Kodim Kerinci Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H

Skema PPPK Paruh Waktu memberi jalan keluar bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki kepastian status sebagai ASN. Selain lebih fleksibel, pemerintah juga bisa menekan beban anggaran tanpa mengurangi layanan publik.

Bagi pegawai, peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh tetap terbuka asalkan kinerja memenuhi standar dan instansi memiliki kapasitas anggaran.

Share :

Baca Juga

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus

Nasioanal

Menteri PANRB: PPPK Paruh Waktu Tidak Dihapus
MTQ ke-54 Jambi Resmi Dibuka di Muaro Jambi

Daerah

MTQ ke-54 Jambi Resmi Dibuka di Muaro Jambi

Nasioanal

Yenny Wahid Kritik Tunjangan DPR Rp50 Juta: Rakyat Sulit, Jangan Hamburkan Uang

Nasioanal

Jokowi Masuk Dewan Penasihat Bloomberg New Economy, Ini Alasannya

Nasioanal

Nadiem Makarim Dicegah ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Triliunan Rupiah

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Hadiri Upacara Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024
Forum Pedagang Koto Baru menunjukkan kepedulian sosial dengan menggalang dana Rp5,28 juta untuk membantu Anwardi, pedagang asal Larik Ketaji yang terserang stroke di NTT.

Daerah

Solidaritas Pedagang, Bantu Anwardi yang Terserang Stroke
Hukum Sholat Idul Adha, Sunnah Muakkadah atau Wajib?

Religi

Hukum Sholat Idul Adha, Sunnah Muakkadah atau Wajib?