Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menata tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak terakomodasi dalam formasi ASN penuh.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan kemampuan instansi. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kondisi keuangan instansi:

  • Instansi pusat/daerah: bertanggung jawab langsung menggunakan anggaran masing-masing.
  • Pemerintah pusat (APBN): menanggung gaji apabila daerah dengan APBD terbatas tidak mampu membayar.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membiayai gaji PPPK melalui APBN karena APBD tidak mencukupi. Skema ini menunjukkan bahwa pembiayaan bersifat fleksibel, tergantung kemampuan fiskal daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing,14 Anak Terluka

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

  • Tujuan: menata pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, menjaga layanan publik.
  • Jabatan: guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti operator.
  • Peserta: non-ASN tercatat di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi belum lulus.
  • Perjanjian kerja: berlaku 1 tahun, berisi hak, kewajiban, target kinerja, hingga sanksi.
  • Jam kerja: ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.
  • Upah: minimal sama dengan gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.
  • Evaluasi: triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak.
  • Pemberhentian: bisa karena diangkat jadi PPPK penuh, mengundurkan diri, meninggal, melanggar disiplin, atau alasan organisasi.
  • Peluang diangkat penuh: terbuka jika kinerja baik dan anggaran memungkinkan.
Baca Juga :  Pj. Bupati Asraf Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2023 Kepada BPK RI Perwakilan Jambi

Skema PPPK Paruh Waktu memberi jalan keluar bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki kepastian status sebagai ASN. Selain lebih fleksibel, pemerintah juga bisa menekan beban anggaran tanpa mengurangi layanan publik.

Bagi pegawai, peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh tetap terbuka asalkan kinerja memenuhi standar dan instansi memiliki kapasitas anggaran.

Share :

Baca Juga

Gubernur Abdul Wahid

Hukum & Kriminal

OTT KPK Gubernur Abdul Wahid, dan 10 Orang Diamankan

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi 
Argentina vs Spanyol, Siapa Juara Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Argentina vs Spanyol, Siapa Juara Piala Dunia 2026

Daerah

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh Imbau Demo Damai

Daerah

Mewakili Pj. Bupati Kerinci, Sekda Zainal Efendi Hadiri Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kerinci
Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Daerah

Merangin Gelar Bimtek Konten Kreator Digital, ASN Diminta Lebih Kreatif

Daerah

Pj. Bupati Asraf Terima Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024

Batang Hari

“Uni” Harimau Sumatera Tertua Mati di Taman Rimba Jambi