Home / Daerah / Nasioanal / Religi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 15:42 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu, Cek Disini

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah mulai menerapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada 2025. Kebijakan ini dirancang untuk menata tenaga non-ASN yang sudah lama bekerja di instansi pemerintah, tetapi tidak terakomodasi dalam formasi ASN penuh.

Berbeda dengan PPPK penuh, pegawai paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel dan gaji yang disesuaikan kemampuan instansi. Meski begitu, status mereka tetap ASN dengan hak dan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja.

Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan kondisi keuangan instansi:

  • Instansi pusat/daerah: bertanggung jawab langsung menggunakan anggaran masing-masing.
  • Pemerintah pusat (APBN): menanggung gaji apabila daerah dengan APBD terbatas tidak mampu membayar.

Contohnya, Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, membiayai gaji PPPK melalui APBN karena APBD tidak mencukupi. Skema ini menunjukkan bahwa pembiayaan bersifat fleksibel, tergantung kemampuan fiskal daerah maupun pusat.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Hadiri Rakor Pembentukan Koperasi Merah Putih dan Teken Komitmen Program Gizi Gratis

Kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai tindak lanjut Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

  • Tujuan: menata pegawai non-ASN, memperjelas status kepegawaian, menjaga layanan publik.
  • Jabatan: guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, hingga jabatan operasional seperti operator.
  • Peserta: non-ASN tercatat di database BKN dan pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi belum lulus.
  • Perjanjian kerja: berlaku 1 tahun, berisi hak, kewajiban, target kinerja, hingga sanksi.
  • Jam kerja: ditetapkan sesuai karakteristik pekerjaan dan kemampuan anggaran.
  • Upah: minimal sama dengan gaji saat non-ASN atau sesuai UMR wilayah.
  • Evaluasi: triwulan dan tahunan sebagai dasar perpanjangan kontrak.
  • Pemberhentian: bisa karena diangkat jadi PPPK penuh, mengundurkan diri, meninggal, melanggar disiplin, atau alasan organisasi.
  • Peluang diangkat penuh: terbuka jika kinerja baik dan anggaran memungkinkan.
Baca Juga :  Empat Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Al Haris

Skema PPPK Paruh Waktu memberi jalan keluar bagi tenaga non-ASN agar tetap memiliki kepastian status sebagai ASN. Selain lebih fleksibel, pemerintah juga bisa menekan beban anggaran tanpa mengurangi layanan publik.

Bagi pegawai, peluang untuk diangkat sebagai PPPK penuh tetap terbuka asalkan kinerja memenuhi standar dan instansi memiliki kapasitas anggaran.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 Resmi Ditunda

Daerah

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68
Dok, Humas Satreskrim Polres Kepahiang

Daerah

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Adik Ipar

Daerah

Sungai Penuh Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kota Layak Anak 2025
Indonesia Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Tolak Atlet Israel di Kejuaraan Senam Dunia Jakarta 2025

Daerah

Wako Ahmadi Safari Ramadhan di Masjid Raya Koto Keras

Daerah

Bupati H.Mashuri Ikuti Munas ke-1 APPAMSI di Jakarta. PDAM Tirta Merangin Teken PKS dengan PDAM Tangerang

Daerah

Wako Ahmadi Serahkan SK P3K Formasi Guru Jajaran Pemkot Sungai Penuh