Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Merangin

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:39 WIB

Belum Kapok! Residivis Narkoba Diringkus Lagi Bawa Sabu 49 Gram

https://aksarabrita.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250805-WA0007.jpg

https://aksarabrita.com/wp-content/uploads/2025/08/IMG-20250805-WA0007.jpg

BERITA MERANGIN // Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MAS (21), warga Kelurahan Dusun Baru, Desa Sungai Daho, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 49,690 gram.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, (29/8/2025), sekitar pukul 01.30 WIB. Tim Opsnal bergerak cepat usai menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, Tim langsung bergerak menuju rumah tersangka dan berhasil mengamankan MAS saat berada di dalam rumah,” ungkap AKP Rezi Darwis, SH., M.M, Selasa (5/8/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • 1 paket sabu dibungkus plastik bening seberat 49,690 gram
  • 1 pack plastik bening kosong
  • 1 unit handphone OPPO A77
  • 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX
Baca Juga :  Anwar Sadat Terima Kajari Baru, Kerja Sama Diperkuat

Seluruh barang bukti beserta tersangka langsung diamankan ke Mapolres Merangin untuk proses hukum lebih lanjut.

AIPTU Ruly S.Sy., M.H, Kasubsi Penmas Polres Merangin, mengungkapkan bahwa tersangka MAS merupakan residivis kasus narkoba yang sebelumnya ditangkap pada tahun 2021.

“Tersangka ini pernah dipidana dalam kasus yang sama. Setelah bebas, ia kembali menjalin komunikasi dengan rekan satu sel dan terlibat lagi dalam jaringan peredaran narkoba,” terang Ruly.

Dari hasil pemeriksaan, sabu yang diamankan didapatkan dari seorang rekan tersangka yang identitasnya kini telah dikantongi oleh pihak kepolisian.

“Barang haram itu awalnya dipesan sebanyak setengah ons dengan harga Rp35 juta. Tersangka baru memberikan uang muka Rp3 juta dan kemudian langsung menjemput barang tersebut ke Jambi,” tambah Ruly.

Baca Juga :  Perceraian Andre – Erin Makin Panas, Erin Akhirnya Buka Suara

Atas perbuatannya, MAS dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2)
    Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukumannya tidak main-main, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara 5 hingga 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar.

Share :

Baca Juga

TP PKK Tanjab Barat Gelar Pasar Murah, Selasa (12/2/26)

Daerah

Jelang Ramadan, TP PKK Tanjab Barat Gelar Pasar Murah, Ringankan Beban Warga
HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Gubernur Jambi Al Haris Hadiri Sidang Paripurna

Game

HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Al Haris Hadiri Sidang Paripurna
Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak

Daerah

Pemkab Kerinci Dorong Peran Ayah Gerakan Ambil Rapor Anak
Wali Kota Alfin Dukung Pembangunan Masjid di Desa Sumur Anyir

Daerah

Peduli Rumah Ibadah, Wali Kota Alfin Dukung Pembangunan Masjid di Desa Sumur Anyir
Cegah Stunting, Pemkab Tebo Latih Warga Olah Makanan Bergizi

Daerah

Cegah Stunting, Pemkab Tebo Latih Warga Olah Makanan Bergizi

Daerah

Wawako Antos Jalan Sehat Bersama dalam Rangka 25 tahun kementerian BUMN

Daerah

Polres Merangin Ringkus Tiga Orang Pelaku Curanmor
Pemerintah Kabupaten Kerinci menghadiri kegiatan halal bihalal bersama Gubernur Jambi Al Haris

Daerah

Pemkab Kerinci Hadiri Halal Bihalal Gubernur Jambi, Momen Hangat Perkuat Sinergi Daerah