Bongkar Sindikat Motor Bodong: Polda Jambi Tangkap Otak Pelaku dan Tiga Penadah

Gambar Dok. laman Humas Polda Jambi Bongkar Sindikat Motor Bodong: Polda Jambi Tangkap Otak Pelaku dan Tiga Penadah

Gambar Dok. laman Humas Polda Jambi Bongkar Sindikat Motor Bodong: Polda Jambi Tangkap Otak Pelaku dan Tiga Penadah

BERITA POLDA JAMBI // Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi bersama Satreskrim Polresta Jambi dan jajaran berhasil mengungkap jaringan penggelapan kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga Kota Jambi.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Jambi, Kombes Pol. Manang Soebeti, dalam konferensi pers pada Selasa (3/6/25).

Kombes Pol. Manang mengungkapkan, kasus ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Menindaklanjuti hal tersebut, pihak kepolisian membentuk tim gabungan dan berhasil menangkap tersangka utama, Heince Ellyandra alias Hen, pada Senin dini hari (2/6/25) sekitar pukul 03.00 WIB di Kecamatan Alam Barajo.

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah menggelapkan sembilan unit sepeda motor dengan bantuan rekannya. Modus yang digunakan adalah meminjam kendaraan korban dan tidak mengembalikannya, melainkan menjualnya kepada penadah,” jelas Kombes Pol. Manang.

Baca Juga :  Menhan Perkuat Dukungan Kesejahteraan Keluarga TNI Gugur

Uang hasil penjualan motor tersebut, lanjutnya, digunakan tersangka untuk membeli narkoba jenis sabu, rokok, dan kebutuhan sehari-hari.

Dalam pengembangan kasus, polisi juga berhasil mengamankan tiga penadah, yakni Efrianto, Syarim Raynaldi, dan Tenjo. Ketiganya menerima kendaraan tanpa dokumen resmi, yang merupakan hasil tindak kejahatan.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini meliputi tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek, termasuk Honda Supra X, Yamaha MX King, dan Honda Scoopy. Beberapa motor diketahui tidak memiliki pelat nomor.

Tersangka utama dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sementara Efrianto dijerat dengan Pasal 56 KUHP karena turut membantu tindak kejahatan. Ketiga penadah dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Baca Juga :  Bupati Kerinci Dianugerahi Gelar Adat Depati Situo Cahayo Negeri

“Kami akan terus menelusuri keberadaan kendaraan lainnya yang belum ditemukan dan memastikan proses penyidikan berjalan hingga tuntas,” tegas Kombes Pol. Manang Soebeti.

Polda Jambi berharap pengungkapan jaringan ini memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa agar tidak menjalankan aksinya di wilayah hukum Jambi.(Jul)

Share :

Baca Juga

Anak 11 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo

Religi

Anak 11 Tahun Tenggelam di Sungai Batang Tebo
Pemkot Sungai Penuh Kirim 8 Ton Beras dan Rp214 Juta

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Kirim 8 Ton Beras dan Rp214 Juta

Game

Wawako Azhar Hamzah Hadiri Pameran Bonsai Nasional, Dorong Ekonomi Kreatif

Daerah

Dinas Kesehatan Ucapkan Selamat HUT ke-17 Kota Sungai Penuh
Bupati Tanjab Barat Serahkan 71 Sertifikat Tanah

Daerah

Bupati Tanjab Barat Serahkan 71 Sertifikat Tanah, Warga Teluk Nilau Punya Kepastian Hukum

Daerah

Diduga Kebal Hukum, YI Bebas Edarkan Rokok Tanpa Cukai
Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully

Nasioanal

Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully

Daerah

Sekolah Rakyat dan Bansos Hadir di Kabupaten Tebo