TANJAB BARAT, Aksarabrita.com – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyerahkan 71 sertifikat tanah hasil konsolidasi kepada warga Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan, Rabu (08/04) di Aula Kantor Camat Pengabuan.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menjalankan program konsolidasi tanah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Anwar Sadat menegaskan pentingnya sertifikat tanah bagi masyarakat. Sertifikat tanah memberi kepastian hukum dan membuka akses permodalan melalui lembaga keuangan.
“Dengan sertifikat tanah, masyarakat dapat mengakses permodalan lebih mudah dan meningkatkan nilai ekonomi aset,” ujarnya
.
Bupati Anwar Sadat mengajak masyarakat menjaga dan memanfaatkan tanah secara produktif agar mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga. Ia menilai program konsolidasi tanah mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas kepemilikan.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan Kelurahan Teluk Nilau sebagai wilayah prioritas dengan luas konsolidasi mencapai 41 hektare melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 366/KEP.BUP/BKAD/2025.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Egi Metri Wilda, S.SiT, menjelaskan rincian sertifikat yang diterima masyarakat. Sebanyak 68 sertifikat berstatus Hak Milik, sementara 3 sertifikat berstatus Hak Pakai milik Pemerintah Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menyiapkan tindak lanjut program melalui pembangunan sarana dan prasarana pendukung. Pemerintah akan membangun jalan usaha tani, balai pertemuan, serta gudang penyimpanan alat dan mesin pertanian.
Di akhir kegiatan, Bupati Anwar Sadat menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung program konsolidasi tanah hingga berjalan lancar.
“Terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga program ini berjalan baik dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tutupnya. (Run)




















