Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 29 September 2026 - 10:04 WIB

Bukan Urusan Pribadi, ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Bukan Urusan Pribadi, ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Bukan Urusan Pribadi, ASN Selingkuh Bisa Dipecat

Aksarabrita.com – Perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak selalu menjadi urusan rumah tangga. Perilaku tersebut juga dapat berkaitan dengan kewajiban, etika, dan integritas ASN.

Pemerintah meminta ASN menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Karena itu, pelanggaran tertentu dapat memengaruhi karier dan status kepegawaian.

ASN Wajib Menjaga Integritas

ASN harus menjaga integritas dan menunjukkan keteladanan dalam sikap, ucapan, serta tindakan. Kewajiban tersebut berlaku saat ASN menjalankan tugas maupun ketika berada di luar kedinasan.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan disiplin. Aturan tersebut membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.

Pemerintah juga mengatur kehidupan rumah tangga PNS melalui PP Nomor 10 Tahun 1983. Aturan tersebut melarang PNS hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Baca Juga :  Sungai Penuh Perkuat Keamanan dan Stabilitas Harga Jelang Nataru 2026

Hukuman Bisa Berdampak pada Karier

Pelanggaran disiplin dapat membawa konsekuensi serius bagi ASN. Pejabat yang berwenang akan menilai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta dampaknya sebelum menjatuhkan hukuman.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mencantumkan tiga jenis hukuman disiplin berat.

Hukuman tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. ASN juga dapat menerima pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Dalam kasus tertentu, pejabat berwenang dapat menjatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Namun, dugaan perselingkuhan tidak otomatis membuat ASN menerima hukuman terberat. Instansi harus memeriksa perkara dan menilai bukti sesuai aturan yang berlaku.

Perselingkuhan Bukan Sekadar Masalah Keluarga

Perselingkuhan dapat memicu konflik dalam keluarga. Masalah tersebut juga dapat memengaruhi hubungan sosial dan lingkungan kerja.

Baca Juga :  Resmi! Tukar Uang Baru Lebaran 2026 Bisa Online, Cek Jadwal & Kuota Sekarang

Bagi ASN, persoalan semakin kompleks ketika tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Instansi kemudian dapat memproses perkara melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian.

ASN juga membawa nama instansi saat menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat. Karena itu, ASN perlu menjaga sikap serta perilaku untuk mempertahankan kepercayaan publik.

Kehidupan pribadi memang memiliki batas. Namun, ketika suatu tindakan melanggar aturan kepegawaian, instansi dapat memprosesnya sebagai perkara disiplin.

Dengan demikian, ASN perlu memahami aturan yang mengatur kehidupan pribadi, kewajiban kedinasan, serta konsekuensi setiap pelanggaran. (Tim)

Share :

Baca Juga

Wako Alfin Tebar Semangat Berbagi Lewat Qurban

Daerah

Wako Alfin Tebar Semangat Berbagi Lewat Qurban
Megawati Hangestri

Kesehatan & Olahraga

Turki, Manisa BBSK Akhiri Kontrak Megawati Hangestri

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Skuad Garuda Muda siap tempur menghadapi Filipina di SEA Games 2025

Kesehatan & Olahraga

Susunan Skuad Timnas Indonesia U-23 Lawan Filipina Malam Ini
John Herdman Bertemu Prabowo, Timnas Indonesia Bidik Piala Dunia 2030

Kesehatan & Olahraga

John Herdman Bertemu Prabowo, Timnas Indonesia Bidik Piala Dunia 2030
Norwegia vs Italia

Kesehatan & Olahraga

Norwegia, Portugal, dan Prancis Lolos; Italia Kembali ke Playoff
Foto. Dok Divisi Humas Polri

Hukum & Kriminal

Kompolnas Apresiasi Polri: 38 Ribu Kasus Narkoba Terungkap
Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta

Pemerintah

Kemenag Usulkan 630 Ribu Formasi PPPK Guru Madrasah Swasta, TPG Cair Tepat Waktu