Aksarabrita.com – Perselingkuhan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak selalu menjadi urusan rumah tangga. Perilaku tersebut juga dapat berkaitan dengan kewajiban, etika, dan integritas ASN.
Pemerintah meminta ASN menjaga sikap dan perilaku dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari. Karena itu, pelanggaran tertentu dapat memengaruhi karier dan status kepegawaian.
ASN Wajib Menjaga Integritas
ASN harus menjaga integritas dan menunjukkan keteladanan dalam sikap, ucapan, serta tindakan. Kewajiban tersebut berlaku saat ASN menjalankan tugas maupun ketika berada di luar kedinasan.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur sanksi bagi PNS yang melanggar ketentuan disiplin. Aturan tersebut membagi hukuman disiplin menjadi tiga tingkat, yaitu ringan, sedang, dan berat.
Pemerintah juga mengatur kehidupan rumah tangga PNS melalui PP Nomor 10 Tahun 1983. Aturan tersebut melarang PNS hidup bersama dengan pasangan yang bukan suami atau istrinya tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Hukuman Bisa Berdampak pada Karier
Pelanggaran disiplin dapat membawa konsekuensi serius bagi ASN. Pejabat yang berwenang akan menilai jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta dampaknya sebelum menjatuhkan hukuman.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mencantumkan tiga jenis hukuman disiplin berat.
Hukuman tersebut meliputi penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. ASN juga dapat menerima pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Dalam kasus tertentu, pejabat berwenang dapat menjatuhkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Namun, dugaan perselingkuhan tidak otomatis membuat ASN menerima hukuman terberat. Instansi harus memeriksa perkara dan menilai bukti sesuai aturan yang berlaku.
Perselingkuhan Bukan Sekadar Masalah Keluarga
Perselingkuhan dapat memicu konflik dalam keluarga. Masalah tersebut juga dapat memengaruhi hubungan sosial dan lingkungan kerja.
Bagi ASN, persoalan semakin kompleks ketika tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran disiplin. Instansi kemudian dapat memproses perkara melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian.
ASN juga membawa nama instansi saat menjalankan tugas dan berinteraksi dengan masyarakat. Karena itu, ASN perlu menjaga sikap serta perilaku untuk mempertahankan kepercayaan publik.
Kehidupan pribadi memang memiliki batas. Namun, ketika suatu tindakan melanggar aturan kepegawaian, instansi dapat memprosesnya sebagai perkara disiplin.
Dengan demikian, ASN perlu memahami aturan yang mengatur kehidupan pribadi, kewajiban kedinasan, serta konsekuensi setiap pelanggaran. (Tim)




















