Aksarabrita.com, Jakarta — Pemerintah bergerak cepat menanggapi temuan mengejutkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa 571.410 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi melakukan transaksi judi online.
Data tersebut diperoleh dari hasil pemadanan antara 28,4 juta NIK penerima bansos dan 9,7 juta NIK yang terlibat transaksi judi online, yang dilakukan melalui kerja sama antara PPATK dan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Jumlah transaksinya mencapai 7,5 juta kali dengan nilai mencapai Rp957 miliar. Dan itu baru dari satu bank. Kalau kami kembangkan, datanya bisa lebih besar lagi,” ungkap Deputi Humas PPATK, Natsir Kongah, dikutip dari Liputan6.com.
Menyikapi hal tersebut, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Abdul Muhaimin Iskandar menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi penyalahgunaan bansos.
“Kalau ketahuan main judi online, bansosnya akan langsung dicabut. Tidak peduli latar belakang ekonomi penerima,” tegas Cak Imin.
Senada, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan, edukasi penerima, dan evaluasi data untuk menindak lanjuti temuan PPATK.
Meski demikian, sejumlah pihak menyoroti kemungkinan adanya penyalahgunaan data NIK. Politisi PKB, Maman Imanul Haq, mengingatkan perlunya kehati-hatian sebelum mencabut hak bansos.
“Bisa saja NIK penerima bansos digunakan oleh orang lain. Verifikasi dan validasi harus dilakukan agar tidak terjadi ketidakadilan,” ujar Maman
Kemensos bersama PPATK dan Kominfo berencana: mengintegrasikan data lintas lembaga, memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan di perbankan, memblokir ribuan situs judi ilegal, memberikan literasi finansial dan sosialisasi bahaya judi digital, dan mendorong rehabilitasi bagi pelaku kecanduan judi.










