Home / Game

Senin, 1 Desember 2025 - 14:43 WIB

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu di Prov. Jambi Berikut Rinciannya

Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru.

Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru.

Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan mekanisme pengupahan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu melalui Kemenpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini menjadi acuan bagi ribuan tenaga honorer dan non-ASN di Provinsi Jambi yang kini resmi bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu berhak menerima upah minimal setara gaji ketika mereka masih menjadi tenaga honorer atau non-ASN. Jika seorang pegawai sebelumnya memperoleh gaji Rp 1.500.000 per bulan, maka angka itu bisa menjadi patokan upah setelah ia bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu.

Instansi juga dapat menetapkan upah berdasarkan upah minimum yang berlaku di provinsi maupun kabupaten/kota. Pemerintah Provinsi Jambi sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.234.535. Angka ini menjadi salah satu referensi penghitungan gaji PPPK Paruh Waktu, terutama bagi instansi yang belum memiliki UMK khusus.

Baca Juga :  Kode Redeem CODM 14 April 2026 yang Banyak Diburu

Berikut rincian Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jambi tahun 2025 yang menjadi acuan tambahan:

  • Kota Jambi: Rp 3.607.223
  • Kabupaten Muaro Jambi: Rp 3.378.620
  • Kabupaten Sarolangun: Rp 3.322.266
  • Kabupaten Tanjab Barat: Rp 3.329.595
  • Kabupaten Bungo: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Tebo: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Merangin: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Batanghari: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Tanjab Timur: Rp 3.234.535
  • Kota Sungai Penuh: Rp 3.234.535
  • Kabupaten Kerinci: Rp 3.234.535

Instansi pemerintah menyesuaikan penetapan upah dengan besaran UMK tersebut dan kemampuan anggaran masing-masing.

PPPK Paruh Waktu menjalani masa perjanjian kerja selama satu tahun. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan durasi kerja, jumlah jam kerja, dan beban tugas sesuai kebutuhan instansi. Selama masa kerja, PPPK Paruh Waktu menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) berdasarkan target organisasi. Penilaian kinerja berlangsung setiap triwulan dan setiap akhir tahun. Hasil evaluasi ini menjadi bahan pertimbangan untuk memperpanjang kontrak atau mengangkat pegawai menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga :  Wako Alfin Buka Musrenbang RPJMD Kota Sungai Penuh Tahun 2025–2029

Aturan baru ini memberi kepastian mengenai skema pengupahan dan jenjang karier bagi PPPK Paruh Waktu di Provinsi Jambi. Pegawai kini menerima gaji sesuai upah sebelumnya atau mengikuti UMP maupun UMK daerah. Selain itu, proses evaluasi yang terstruktur membuka peluang bagi mereka untuk naik status menjadi PPPK penuh waktu. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua DPRD H. Fajran Dampingi Kapolres Kerinci Jumat Curhat 

Game

Pimpin Apel Kerja, Bupati Monadi Tekankan Pentingnya Koordinasi dan Profesionalisme ASN

Daerah

Pj. Bupati Asraf Terima Penghargaan Explore Jambi Award di Festival Batanghari 2024

Game

Resmi! Prabowo Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri, Guru & Dosen Tahun 2025, Simak Rinciannya
Primogem Gratis! Kode Redeem Genshin Impact 24 Februari 2026

Game

Primogem Gratis! Kode Redeem Genshin Impact 24 Februari 2026

Daerah

Pj Bupati Asraf  Dampingi Gubernur Safari Ramadhan Pertama di Kerinci, Serahkan Bantuan CSR
Kode Redeem Genshin Impact 3 April 2026 Viral, Buruan Gratis!

Game

Kode Redeem Genshin Impact 3 April 2026 Viral, Buruan Gratis!

Daerah

Kemenkes RI Anugerahkan Sertifikat Eliminasi Kusta dan Frambusia untuk Kota Sungai Penuh