BERITA NASIONAL// Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, guru, dosen, hingga tenaga kesehatan. Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang memutakhirkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025, termasuk kebijakan kenaikan gaji.
Perpres yang diumumkan pada 30 Juni 2025 ini masuk dalam delapan program Quick Wins kabinet Prabowo. Salah satu poin pentingnya adalah kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, hingga pejabat negara.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh), TNI/Polri, dan pejabat negara,” bunyi dokumen resmi tersebut.
Hingga kini, gaji ASN masih mengacu pada:
PP Nomor 5 Tahun 2024 (ASN)
Perpres Nomor 10 Tahun 2024 (ASN)
PP Nomor 6 Tahun 2024 (TNI)
PP Nomor 7 Tahun 2024 (Polri)
Pada 2024 lalu, pemerintah menaikkan gaji rata-rata 8 persen. Besaran kenaikan pada 2025 belum diumumkan. namun diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya.
Diperkirakan Rincian Gaji ASN 2025 (Sebelum Kenaikan Baru)
Gaji PNS Golongan I (2025):
IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.000
IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Gaji PNS Golongan II (2025):
IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Gaji PNS Golongan III (2025):
IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Gaji PNS Golongan IV (2025):
IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah telah menetapkan besaran gaji sesuai golongan. Berikut kisaran gaji PPPK terbaru tahun 2024:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
(Catatan: Gaji PPPK 2025 kemungkinan akan disesuaikan seiring Perpres baru)
Selain gaji pokok, ASN, guru, dan dosen masih mendapatkan tunjangan lain seperti TPG (Tunjangan Profesi Guru), tunjangan khusus, hingga tunjangan kinerja (tukin).
Kebijakan kenaikan gaji ASN, TNI/Polri, guru, dan dosen tahun 2025 ini diharapkan memberi motivasi dan meningkatkan kesejahteraan abdi negara. Masyarakat kini menunggu pengumuman resmi besaran kenaikan yang akan disampaikan Kementerian Keuangan.






