Aksarabrita.com // Pemerintah kembali menyalurkan bantuan dana pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025. Siswa yang terdaftar sebagai penerima akan mendapatkan dana bantuan hingga Rp1 juta per tahun, tergantung jenjang pendidikan. Berikut informasi lengkap cara cek nama penerima PIP, jadwal pencairan, hingga cara mencairkannya.
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan tunai dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga tidak mampu atau rentan miskin. Program ini menyasar peserta didik usia 6–21 tahun yang masih aktif sekolah, baik di jalur formal (SD hingga SMA/SMK) maupun nonformal (Paket A–C).
Kriteria penerima PIP antara lain:
- Terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Pemegang KIP, KKS, atau peserta PKH
- Yatim/piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam atau konflik sosial
- Anak dari orang tua yang terkena PHK
- Anak dari keluarga tidak mampu lainnya yang diverifikasi oleh Sekolah
Besaran dana PIP 2025 ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan penerima. Berikut rinciannya:
- Siswa SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun (Rp225.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
- Siswa SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun (Rp375.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
- Siswa SMA/SMK/Paket C: Rp1.000.000–Rp1.800.000/tahun (Rp900.000 untuk siswa baru/kelas akhir)
Dana ini dapat digunakan untuk membeli seragam, alat tulis, tas sekolah, transportasi, hingga uang saku. Namun tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar SPP.
Pencairan dana PIP dilakukan dalam beberapa tahap. Saat ini, penyaluran PIP termin 2 sedang berlangsung pada Juli 2025.
Rincian termin pencairan:
- Termin 1: Februari – April 2025
- Termin 2: Mei – September 2025
- Termin 3: Oktober – Desember 2025
Bagi siswa yang datanya sudah masuk dan valid, dana PIP akan langsung masuk ke rekening SimPel (Simpanan Pelajar) yang telah dibuatkan oleh pihak sekolah
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi: https://pip.kemdikbud.go.id
- Klik menu Cek Penerima PIP
- Masukkan data:
- Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Tanggal lahir
- Nama ibu kandung
- Isi captcha, lalu klik tombol Cari
Jika data Anda valid dan terdaftar, akan muncul informasi status pencairan dana dan nama bank penyalur
Dana bantuan PIP hanya dapat dicairkan melalui bank yang ditunjuk, seperti BRI, BNI, atau BSI.
Berikut prosedur pencairannya:
- Untuk siswa usia ≥17 tahun: dapat mencairkan dana sendiri melalui ATM
- Untuk siswa di bawah 17 tahun: wajib didampingi orang tua atau wali ke kantor bank
- Bawa dokumen berikut:
- Kartu pelajar/surat keterangan dari sekolah
- KTP orang tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan SimPel (jika sudah ada)
- Pastikan data NISN, nama, dan tanggal lahir sesuai dengan data sekolah dan Dukcapil
- Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun, termasuk sekolah
- Jika dana belum masuk rekening meski terdaftar, segera lapor ke operator sekolah atau dinas pendidikan setempat
Program PIP 2025 menjadi bentuk nyata dukungan pemerintah dalam meningkatkan akses pendidikan. Bagi siswa dari keluarga kurang mampu, bantuan ini bisa sangat membantu kelangsungan sekolah
Cek sekarang juga di https://pip.kemdikbud.go.id agar tidak ketinggalan pencairan termin Juli 2025!








