Home / Daerah / Pemerintah / Viral & Artis

Jumat, 31 Oktober 2025 - 09:30 WIB

Dipecat Dari ASN Tanpa Alasan, Nike Minta Keadilan

Diberhentikan Jadi ASN

Diberhentikan Jadi ASN

Padang, Aksarabrita.com // Seorang perempuan datang ke Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumatera Barat, Kamis (30/10/2025). Matanya sembab. Di tangannya ia membawa map cokelat berisi dokumen penting. Seorang anak laki-laki berjalan di sampingnya dan memegang ujung bajunya.

Perempuan itu Anike Maulana, A.Ma, atau Nike. Ia mengatakan bahwa sebelumnya bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Camat Pulau Punjung, Dharmasraya, Sumatera Barat. Namun sekarang, status ASN itu hilang. Ia menerima Surat Keputusan (SK) Nomor 800.1.6.2/19/BKPSDM-2025 yang ditandatangani Bupati Dharmasraya, Anisa Suci Rahmadani.

Menurut Nike, ia tidak pernah mendapat penjelasan mengenai alasan pemberhentian tersebut.

“Saya menjalankan tugas sesuai aturan. Tiba-tiba saya diberhentikan. Sampai sekarang saya tidak tahu alasan keputusan itu,” kata Nike.

Beberapa bulan sebelum SK terbit, Nike merasakan perubahan di lingkungan kerjanya. Hubungan kerjanya dengan seorang Kasubag Kepegawaian memburuk. Setelah itu, ia mulai dijauhi rekan-rekannya.

Akun absensi dan akses kepegawaian yang biasa ia gunakan terblokir tanpa penjelasan.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Didampingi Pj. Bupati Asraf Serahkan Bantuan Ambulan Untuk RS DKT Kerinci

“Akun absensi hilang. MFA tidak bisa digunakan. Data saya menghilang. Saya melapor secara resmi, tetapi tidak ada tindak lanjut,” jelasnya.

Nike mengira gangguan itu akibat kesalahan sistem. Namun dugaannya salah. Pada 1 Oktober 2025, SK pemberhentian keluar. Lebih menyedihkan lagi, ia baru menerima SK itu pada 24 Oktober 2025.

“Selama tiga minggu, saya tetap bekerja. Saya tidak tahu bahwa status saya sudah dicabut,” tuturnya.

Nike tidak tinggal diam. Pada 21 April 2025, ia mengirim laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Gubernur Sumatera Barat. Hingga kini, tidak ada balasan.

Kini, Nike harus menjalani hidup sebagai ibu tunggal. Ia tinggal bersama seorang anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Tanpa gaji ASN, ia kehilangan pendapatan tetap untuk makan dan biaya sekolah anaknya.

“Saya hanya ingin bekerja dengan tenang. Gaji saya tidak besar, tapi cukup untuk hidup dan sekolah anak,” ucapnya sambil menahan air mata.

Baca Juga :  Penemuan Bayi Gegerkan Warga Padang, Polisi Selidiki Jejak Pelaku

Anaknya beberapa kali bertanya polos:

“Bu, ibu libur kerja terus ya?”

Nike menjawab dengan senyum tipis. Namun hatinya hancur setiap kali pertanyaan itu muncul.

Seorang rekan kerja menyebut Nike sebagai pegawai yang disiplin dan tidak pernah bermasalah.

“Kami kaget ketika mendengar ia diberhentikan. Ia selalu profesional,” ujar rekannya.

Cerita Nike membuka kembali masalah klasik dalam birokrasi pemerintahan: keputusan sepihak dan minimnya komunikasi kepada pegawai.

Nike tidak meminta belas kasihan. Ia hanya ingin keadilan.

“Kalau saya salah, tunjukkan. Saya siap diperiksa. Tapi jangan menghapus saya begitu saja,” tegasnya.

Sebelum pergi, Nike memeluk anaknya. Ia tersenyum. Namun di balik senyum itu, ia menyimpan luka dan tekad untuk terus berjuang

“Saya ingin anak saya bangga. Saya tidak akan menyerah,” katanya. (Tim)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bagaimana Nasib R2 dan R3 Yang Tidak Lulus Seleksi PPPK Tahap 1

Daerah

Kominfo Kerinci Gelar Bimtek Aplikasi SRIKANDI dan GEMA DESA untuk Perangkat Desa
Cuaca Ekstrem Terjang Padang, Belasan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan

Daerah

Cuaca Ekstrem Terjang Padang, Belasan Pohon Tumbang Tutup Akses Jalan

Daerah

Sungai Penuh Sabet Predikat Kota Layak Anak 2025
Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Buka Seleksi Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Hukum & Kriminal

Prabowo Sampaikan Belasungkawa, Janjikan Perlindungan Untuk Keluarga Affan  
Menteri Koperasi Enggan Tanggapi Kematian Lima Calon Manajer KDMP

Nasioanal

Menteri Koperasi Enggan Tanggapi Kematian Calon Manajer KDMP

Batang Hari

MenPAN-RB Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Oktober 2025