Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan perubahan skema masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan terbaru ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa masa kerja PPPK kini tidak lagi berbasis kontrak jangka pendek, melainkan mengikuti batas usia pensiun.
Sebelumnya, masa kerja PPPK hanya berlangsung selama 1 hingga 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Namun, dengan aturan baru ini, PPPK dapat bekerja hingga mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sehingga memberikan kepastian karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.
Dalam regulasi terbaru, masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang diemban. Semakin tinggi jabatan, semakin panjang batas usia kerja yang diberikan.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
- 65 tahun untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Ahli Utama
- 60 tahun untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Ahli Madya
- 58 tahun untuk PPPK pada Jabatan:
- Fungsional Ahli Muda
- Fungsional Ahli Pertama
- Fungsional Keterampilan
Dengan skema ini, PPPK memiliki masa kerja yang lebih panjang dan tidak lagi bergantung pada perpanjangan kontrak secara rutin.
Perubahan sistem masa kerja ini dinilai memberikan dampak positif bagi PPPK, terutama dalam hal kepastian kerja dan perencanaan karier jangka panjang. Aparatur tidak lagi dibayangi ketidakpastian kontrak, sehingga dapat lebih fokus dalam meningkatkan kinerja.
Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat posisi PPPK sebagai bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang profesional.
Pemerintah berharap, dengan masa kerja yang lebih jelas hingga usia pensiun, kinerja PPPK akan semakin optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (**)




















