Home / Pemerintah

Senin, 30 Maret 2026 - 10:06 WIB

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan perubahan skema masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan terbaru ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa masa kerja PPPK kini tidak lagi berbasis kontrak jangka pendek, melainkan mengikuti batas usia pensiun.

Sebelumnya, masa kerja PPPK hanya berlangsung selama 1 hingga 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Namun, dengan aturan baru ini, PPPK dapat bekerja hingga mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sehingga memberikan kepastian karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Dalam regulasi terbaru, masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang diemban. Semakin tinggi jabatan, semakin panjang batas usia kerja yang diberikan.

Baca Juga :  Kakek 58 Tahun di Merangin Ditangkap Polisi, Jaringan Kurir Sabu

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 65 tahun untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Ahli Utama
  • 60 tahun untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Ahli Madya
  • 58 tahun untuk PPPK pada Jabatan:
    • Fungsional Ahli Muda
    • Fungsional Ahli Pertama
    • Fungsional Keterampilan

Dengan skema ini, PPPK memiliki masa kerja yang lebih panjang dan tidak lagi bergantung pada perpanjangan kontrak secara rutin.

Perubahan sistem masa kerja ini dinilai memberikan dampak positif bagi PPPK, terutama dalam hal kepastian kerja dan perencanaan karier jangka panjang. Aparatur tidak lagi dibayangi ketidakpastian kontrak, sehingga dapat lebih fokus dalam meningkatkan kinerja.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat posisi PPPK sebagai bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang profesional.

Baca Juga :  74 Kafilah Tanjab Barat Berlaga di MTQ ke-54 Provinsi Jambi

Pemerintah berharap, dengan masa kerja yang lebih jelas hingga usia pensiun, kinerja PPPK akan semakin optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (**)

Share :

Baca Juga

Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea

Nasioanal

Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea, Ini Rinciannya
Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Daerah

Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Daerah

Tips Efektif Mengurangi Lemak Perut Selama Bulan Puasa
TKA 2025 Akan Dimulai Besok, Diselenggarakan Serentak

Nasioanal

TKA 2025 Digelar Serentak Mulai Besok, 3 November
Hari Santri 2025

Daerah

Hari Santri 2025 Usung Semangat Peradaban Dunia
Presiden Prabowo Tinjau Pengungsian di Bireuen, Santap Makan Siang Bersama Warga

Nasioanal

Presiden Tinjau Pengungsian di Bireuen, Makan Bersama Warga
Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat

Pemerintah

Kerugian Bencana Padang Capai Rp2,97 Triliun, Fadly Amran Dorong Validasi Data Cepat
Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II

Daerah

Empat Pejabat Eselon II Resmi Dilantik Al Haris