Home / Pemerintah

Senin, 30 Maret 2026 - 10:06 WIB

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Jakarta – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menetapkan perubahan skema masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kebijakan terbaru ini mengacu pada Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, yang menegaskan bahwa masa kerja PPPK kini tidak lagi berbasis kontrak jangka pendek, melainkan mengikuti batas usia pensiun.

Sebelumnya, masa kerja PPPK hanya berlangsung selama 1 hingga 5 tahun dan harus diperpanjang secara berkala. Namun, dengan aturan baru ini, PPPK dapat bekerja hingga mencapai Batas Usia Pensiun (BUP), sehingga memberikan kepastian karier yang lebih jelas dan berkelanjutan.

Dalam regulasi terbaru, masa kerja PPPK ditentukan berdasarkan jenjang jabatan fungsional yang diemban. Semakin tinggi jabatan, semakin panjang batas usia kerja yang diberikan.

Baca Juga :  Sabrina Chairunnisa Alasan Perpisahan, Corbuzier Digugat Cerai

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  • 65 tahun untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Ahli Utama
  • 60 tahun untuk PPPK pada Jabatan Fungsional Ahli Madya
  • 58 tahun untuk PPPK pada Jabatan:
    • Fungsional Ahli Muda
    • Fungsional Ahli Pertama
    • Fungsional Keterampilan

Dengan skema ini, PPPK memiliki masa kerja yang lebih panjang dan tidak lagi bergantung pada perpanjangan kontrak secara rutin.

Perubahan sistem masa kerja ini dinilai memberikan dampak positif bagi PPPK, terutama dalam hal kepastian kerja dan perencanaan karier jangka panjang. Aparatur tidak lagi dibayangi ketidakpastian kontrak, sehingga dapat lebih fokus dalam meningkatkan kinerja.

Selain itu, kebijakan ini juga memperkuat posisi PPPK sebagai bagian penting dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan publik yang profesional.

Baca Juga :  Tips Efektif Mengurangi Lemak Perut Selama Bulan Puasa

Pemerintah berharap, dengan masa kerja yang lebih jelas hingga usia pensiun, kinerja PPPK akan semakin optimal dan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat di seluruh Indonesia. (**)

Share :

Baca Juga

Sekda Hermansyah: PPPK Wajib Predikat Baik pada 2027

Daerah

Sekda Hermansyah: PPPK Wajib Predikat Baik pada 2027 Syarat Penuh Waktu
Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan Pusat

Nasioanal

Guru PPPK Paruh Waktu Bakal Dapat Tunjangan Pusat
Sekjen Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 di Surabaya

Kesehatan & Olahraga

Sekjen Kemhan Evaluasi Program SPPI 2026 di Surabaya, Utamakan Keselamatan Peserta
Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak hingga 16 Tahun, Ini Alasannya

Pemerintah

Pemerintah Tunda Akses Media Sosial Anak hingga 16 Tahun, Ini Alasannya
IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning

Daerah

IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning

Batang Hari

PPG Guru 2025 Resmi Dibuka, Cek Peserta Melalui SIMPKB
Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan

Daerah

Alfin Minta Dewas PDAM Perkuat Tata Kelola dan Pelayanan
Hari Bhayangkara ke-80: Gunardi Apresiasi Kinerja Polri

Daerah

Gunardi Apresiasi Pengabdian Polri di Hari Bhayangkara ke-80