Aksarabrita.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Jambi bersama Tim Intelijen Kejari Tanjung Jabung Timur mengamankan Yuliana AF alias Lina binti M. Yunus di Kelurahan Simpang III Sipin, Kota Jambi, Senin (28/9/2026).
Petugas mengamankan Yuliana setelah Kejari Tanjung Jabung Timur memasukkan namanya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 23 Juni 2025.
Kejaksaan mencari Yuliana karena petugas tidak mengetahui keberadaannya. Kondisi tersebut membuat jaksa belum dapat menjalankan eksekusi putusan pengadilan.
Yuliana menjalani perkara tindak pidana sebagaimana Pasal 284 ayat (1) ke-1 huruf b UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur melalui Putusan Nomor 22/Pid.B/2025/PN TJT tanggal 28 Mei 2025 menjatuhkan hukuman penjara selama sembilan bulan kepada Yuliana.
Setelah mengamankan Yuliana, petugas membawa terpidana ke Kejari Tanjung Jabung Timur. Jaksa kemudian menjalankan proses administrasi untuk melaksanakan putusan pengadilan.
Selanjutnya, Yuliana menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.
Kasi Intel Kejari Tanjung Jabung Timur Rahmad Abdul mengatakan, langkah tersebut menunjukkan komitmen Kejaksaan dalam menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pengamanan DPO ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rahmad.
Kejaksaan juga mengimbau para DPO yang masih buron agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.
Kejaksaan mengajak keluarga dan masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO untuk tidak membantu persembunyian mereka. Masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum.



















