Gaji PPPK Paruh Waktu Resmi Masuk APBD, Non-ASN Dapat Kepastian

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Ilustrasi Gaji PPPK Paruh Waktu dari APBD

Aksarabrita.com // Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kini wajib menganggarkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/227/SJ tertanggal 16 Januari 2025.

Instruksi resmi tersebut disampaikan Mendagri kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, dengan tujuan mempercepat penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Anggaran gaji PPPK Paruh Waktu sudah disiapkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU). Kepala daerah jangan mencari alasan untuk menunda, segera usulkan formasi ke pusat,” tegas Mendagri dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kota Sungai Penuh mengikuti Pelepasan Kontingen Kota Sungai Penuh untuk Porprov Jambi 2023

Dalam penganggaran, Pemda diminta mencantumkan pos belanja jasa PPPK Paruh Waktu untuk berbagai formasi, mulai dari jabatan guru, tenaga kependidikan, hingga tenaga teknis lainnya. Bila anggaran belum mencukupi, pemerintah daerah diperbolehkan memanfaatkan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebagai solusi sementara.

Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan penghasilan bagi ribuan tenaga non-ASN yang selama ini mengabdi di berbagai instansi daerah. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari target nasional untuk menyelesaikan penataan tenaga non-ASN pada 2025.

Dengan penganggaran resmi di APBD, Pemda diharapkan bergerak cepat, sehingga rekrutmen dan pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat terlaksana tepat waktu dan sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dandim 0417/Kerinci Pimpin Acara Purna Tugas dan Tradisi Masuk Satuan

Share :

Baca Juga

Daerah

Panwaslu Koto Baru, Hari Pertama Wawancara Calon PTPS Pemilu 2024

Nasioanal

Awal Musim Hujan 2025/2026 Lebih Cepat, Begini Peta Risiko Menurut BMKG
Pembukaan Jambore PKK 2025, Sri Kartini Gaungkan Kota JUARA

Daerah

Pembukaan Jambore PKK 2025, Sri Kartini Gaungkan Kota JUARA
Seskab Teddy Cek Arus Balik di Pulo Gebang

Nasioanal

Seskab Teddy Cek Arus Balik di Pulo Gebang, Pemudik Ungkap Kondisi Sebenarnya

Daerah

Satu Anggota Basarnas Dikabarkan Hilang di Sungai Penetai saat mencari Korban Hanyut
Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

Nasioanal

Kriteria Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ke Full Time

Pemerintah

DPRD Kota Sungai Penuh Terima Aspirasi Tenaga Honorer Kategori R4

Daerah

KPID: Prestasi Besar Pemkot Sungai Penuh, SPTV Segara Mengudara Di Telivisi Digital