Nasional – Pemerintah saat ini masih mematangkan skema pengangkatan tenaga non-ASN melalui seleksi PPPK 2024. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah nasib tenaga honorer yang akan masuk kategori PPPK Paruh Waktu (PW), serta peluang mereka untuk beralih menjadi PPPK Full Time.
Jika pengangkatan dilakukan secara bertahap, muncul pertanyaan penting: siapa yang akan diprioritaskan pada tahap awal, dan apa dasar penilaiannya?Opsi Kriteria Pengangkatan
Sejumlah usulan kriteria tengah dipertimbangkan untuk menentukan prioritas pengangkatan PPPK, antara lain:
Usia: Tenaga honorer yang mendekati batas usia pensiun berpotensi diprioritaskan.
Masa Pengabdian: Mereka yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah bisa mendapat kesempatan lebih awal.
Nilai Seleksi: Hasil murni tes PPPK 2024 menjadi indikator utama berbasis kompetensi.
Pandangan Pemerintah Daerah
Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, menyebut mekanisme pengangkatan dari paruh waktu ke penuh waktu kemungkinan besar akan mengacu pada sistem peringkat.
“Pengangkatan paruh waktu menjadi full time kemungkinan berdasarkan ranking,” ujarnya.
Pendekatan ini dinilai dapat menjaga transparansi dan objektivitas, dengan tetap mengutamakan kompetensi peserta. Di sisi lain, skema PPPK Paruh Waktu juga menjadi solusi agar tenaga honorer tetap terserap dan tidak kehilangan pekerjaan.
Hingga kini, kebijakan resmi masih dalam tahap pembahasan. Para tenaga honorer diharapkan menunggu kejelasan kriteria yang akan ditetapkan pemerintah dalam waktu dekat. **









