BERITA JAKARTA // Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Subhan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat.
Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu resmi masuk ke PN Jakpus pada Jumat, 29 Agustus 2025. Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak layak menjabat wakil presiden karena latar belakang pendidikannya di luar negeri.
Menurutnya, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA di Indonesia, melainkan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Hal itu dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).
Lebih lanjut, ia menilai pencalonan Gibran menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, kepada masyarakat luas. Namun, ia tidak merinci bentuk kerugian tersebut.
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar pada Senin, (8/9/2025) di PN Jakpus. “Tunggu setelah sidang pertama hari Senin,” ujar Subhan.
Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat itu, gugatan lebih difokuskan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.










