Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Religi

Kamis, 4 September 2025 - 09:11 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Digugat ke PN Jakpus

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BERITA JAKARTA // Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Subhan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat.

Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu resmi masuk ke PN Jakpus pada Jumat, 29 Agustus 2025. Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak layak menjabat wakil presiden karena latar belakang pendidikannya di luar negeri.

Menurutnya, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA di Indonesia, melainkan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Hal itu dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  Ahmadi Zubir Akhirnya Bicara, Soal Mobil Dinas dalam Kasus Perusakan TPS

Lebih lanjut, ia menilai pencalonan Gibran menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, kepada masyarakat luas. Namun, ia tidak merinci bentuk kerugian tersebut.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar pada Senin, (8/9/2025) di PN Jakpus. “Tunggu setelah sidang pertama hari Senin,” ujar Subhan.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat itu, gugatan lebih difokuskan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Share :

Baca Juga

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima

Nasioanal

Bansos PKH 2026 Cair Lagi! Ini Jadwal, Cara Cek Penerima

Game

Wako Alfin Sampaikan Pengantar Perubahan RAPBD 2025

Daerah

Belum Sehari Dilaporkan, Pelaku Pencabulan Anak di Sungai Penuh Diciduk
Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Koperasi, Ini Detailnya

Nasioanal

Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Koperasi Merah Putih
Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa

Daerah

Peletakan Batu Pertama Koperasi Merah Putih, Kerinci Siap Bangun Ekonomi Desa
Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Nasioanal

PNS Dan PPPK Harus Pakai MFA Saat Login ke Portal ASN Digital
Arisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Daerah

Arisan Bodong Rp229 Juta Terbongkar, Pelaku Ditangkap

Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya