Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya

Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya

Honorer R4 Kini Punya Peluang Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Mekanismenya

Aksarabrita.com // Kabar gembira datang bagi tenaga honorer kategori R4, yakni mereka yang belum terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa honorer R4 kini memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Sebelumnya, berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya honorer kategori R2 dan R3 yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kedua kategori ini merupakan honorer yang tercatat dalam database BKN.

Kesempatan bagi honorer R4 sangat bergantung pada inisiatif dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing. PPK berwenang mengusulkan pengangkatan honorer R4 kepada BKN, agar dapat diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.

Namun, pengajuan ini hanya bisa dilakukan jika masih ada formasi kosong setelah honorer R2 dan R3 mendapatkan alokasi terlebih dahulu. Artinya, R2 dan R3 tetap menjadi prioritas utama, sedangkan R4 akan mendapatkan peluang mengisi sisa formasi yang belum terisi.

Baca Juga :  Menjawab Kepastian THR 2026, Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen untuk ASN dan Swasta

Dua faktor penting yang menentukan nasib honorer R4 adalah:

  • Ketersediaan formasi jabatan di daerah
  • Kemampuan anggaran daerah

Sementara itu, honorer kategori R2 dan R3 juga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Untuk realisasi pengangkatan ini, PPK di daerah harus mengajukan usulan formasi kepada Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.

Jika disetujui, maka BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan NIP PPPK penuh waktu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan harapan baru bagi seluruh honorer di Indonesia. Baik yang sudah terdata (R2 dan R3) maupun yang belum (R4), kini memiliki jalur masing-masing untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).

Meski demikian, proses pengangkatan ini tetap membutuhkan:

  • Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
  • Penyesuaian anggaran di tiap wilayah
Baca Juga :  Bupati Kerinci Hadiri Musrenbang Jambi 2027 Dorong Kesejahteraan

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Polda Jambi Ungkap 116 Kasus Narkoba, 247 Tersangka Diamankan dalam Operasi Antik Siginjai 2025
Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025

Nasioanal

Status Hukum PPPK PW: Tafsir UU ASN dan Kepmenpan RB 16/2025
Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK Kota Sungai Penuh 2025

Daerah

Kader Posyandu Unjuk Keterampilan di Jambore PKK 2025

Daerah

PW IWO Jambi Terima Penghargaan di HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke 68
Babinsa Tebo Pantau Kondisi Ternak Warga

Daerah

Jelang Idul Adha, Babinsa Tebo Pantau Kondisi Ternak Warga

Daerah

Jelang Lebaran, Wako Ahmadi Sidak Pasar Kota Sungai Penuh
Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan

Nasioanal

Zebra Cross: Jalur Aman yang Sering Disalahgunakan

Daerah

Pj Bupati H. Mukti Sidak Puskesmas Pamenang