Aksarabrita.com // Kabar gembira datang bagi tenaga honorer kategori R4, yakni mereka yang belum terdata di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menyampaikan bahwa honorer R4 kini memiliki kesempatan untuk diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sebelumnya, berdasarkan KepmenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, hanya honorer kategori R2 dan R3 yang bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Kedua kategori ini merupakan honorer yang tercatat dalam database BKN.
Kesempatan bagi honorer R4 sangat bergantung pada inisiatif dan kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah masing-masing. PPK berwenang mengusulkan pengangkatan honorer R4 kepada BKN, agar dapat diterbitkan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK.
Namun, pengajuan ini hanya bisa dilakukan jika masih ada formasi kosong setelah honorer R2 dan R3 mendapatkan alokasi terlebih dahulu. Artinya, R2 dan R3 tetap menjadi prioritas utama, sedangkan R4 akan mendapatkan peluang mengisi sisa formasi yang belum terisi.
Dua faktor penting yang menentukan nasib honorer R4 adalah:
- Ketersediaan formasi jabatan di daerah
- Kemampuan anggaran daerah
Sementara itu, honorer kategori R2 dan R3 juga berpeluang diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Untuk realisasi pengangkatan ini, PPK di daerah harus mengajukan usulan formasi kepada Menteri PAN-RB, Rini Widyantini.
Jika disetujui, maka BKN akan mengeluarkan Pertimbangan Teknis (Pertek) sebagai dasar penerbitan NIP PPPK penuh waktu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan harapan baru bagi seluruh honorer di Indonesia. Baik yang sudah terdata (R2 dan R3) maupun yang belum (R4), kini memiliki jalur masing-masing untuk menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN).
Meski demikian, proses pengangkatan ini tetap membutuhkan:
- Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah
- Penyesuaian anggaran di tiap wilayah








