Home / Nasioanal / Pemerintah

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:05 WIB

Menjawab Kepastian THR 2026, Pemerintah Pastikan Cair 100 Persen untuk ASN dan Swasta

Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya! (Foto Ilustrasi THR)

Akhirnya PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat THR, Ini Besarannya! (Foto Ilustrasi THR)

Aksarabrita.com // Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, pemerintah akhirnya menjawab kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini publik tunggu. Pemerintah memastikan pencairan THR 100 persen penuh untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, serta pekerja swasta.

Melalui keterangan resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat lewat Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H.

THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Penuh

Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun atau naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran tersebut menyasar sekitar 10,5 juta penerima dengan rincian:

  • 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri menerima alokasi Rp22,2 triliun
  • 4,3 juta ASN daerah menerima Rp20,2 triliun
  • 3,8 juta pensiunan menerima Rp12,7 triliun

Pemerintah mulai mencairkan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah juga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026.

Baca Juga :  Timur Kapadze Pelajari Suasana Sepak Bola Indonesia, Buka Peluang Latih Timnas

THR Pekerja Swasta Wajib Penuh, Tanpa Cicilan

Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh dan melarang sistem cicilan. Perusahaan harus menyerahkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.

Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen.

Kebijakan ini mencakup sekitar 26,5 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah dengan estimasi total kewajiban mencapai Rp124 triliun.

Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir

Selain THR, pemerintah menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah menggandeng aplikator seperti Goto, Grab, Maxim, dan inDrive.

Kolaborasi tersebut menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Pemerintah mendorong penyaluran bonus berlangsung lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.

Baca Juga :  Wako dan Wawako Sungai Penuh Hadiri Peringatan HLUN ke-29 Tahun 2025

Stimulus Tambahan Jaga Daya Beli

Pemerintah juga menghadirkan sejumlah stimulus tambahan agar masyarakat menyambut Lebaran dengan lebih tenang, antara lain:

  • Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
  • Diskon transportasi dengan subsidi senilai Rp911,16 miliar.
  • Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas mudik.

Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional selama Ramadan dan Idulfitri 2026. (Run)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Cek Penerima BSU Bisa Lewat Website Resmi dan Aplikasi Ponsel
antrean BBM Makassar

Pemerintah

Krisis BBM Makassar: Antrean Berkilometer, Pertalite Eceran Tembus Rp35 Ribu
Kemensos Cairkan Bansos Mei 2026, Ini Jadwalnya

Pemerintah

Kemensos Cairkan Bansos Mei 2026, Ini Jadwalnya
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad

Pemerintah

Cegah Pernikahan Anak, Kemenag Latih Ratusan Siswa Jadi Peer Educator

Nasioanal

Budi Arie Tersingkir dari Kabinet, Relawan Jokowi Naik Pitam
Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III

Daerah

Pemkab Kerinci Rotasi 28 Pejabat Eselon III, Ini Daftar Nama
ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas (Foto. Kemenag RI)

Nasioanal

ASN Kemenag Dilarang Terima THR! Ini Peringatan Tegas
Sidang Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN 2027 beserta Nota Keuangan di Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Nasioanal

RAPBN 2027 Fokus 8 Program Prioritas, Percepat Kesejahteraan Rakyat