Aksarabrita.com // Menjelang Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, pemerintah akhirnya menjawab kepastian Tunjangan Hari Raya (THR) yang selama ini publik tunggu. Pemerintah memastikan pencairan THR 100 persen penuh untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, pensiunan, serta pekerja swasta.
Melalui keterangan resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, pemerintah menegaskan komitmen menjaga daya beli masyarakat lewat Paket Stimulus Ekonomi Idulfitri 1447 H.
THR ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair Penuh
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp55 triliun atau naik 10 persen dibanding tahun sebelumnya. Anggaran tersebut menyasar sekitar 10,5 juta penerima dengan rincian:
- 2,4 juta ASN pusat serta TNI/Polri menerima alokasi Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah menerima Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan menerima Rp12,7 triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Pemerintah juga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13. Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 paling cepat pada Juni 2026.
THR Pekerja Swasta Wajib Penuh, Tanpa Cicilan
Pemerintah mewajibkan perusahaan membayar THR secara penuh dan melarang sistem cicilan. Perusahaan harus menyerahkan THR paling lambat H-7 sebelum Lebaran.
Jika perusahaan melanggar ketentuan tersebut, pemerintah menjatuhkan sanksi administratif serta denda sebesar 5 persen.
Kebijakan ini mencakup sekitar 26,5 juta pekerja aktif peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Penerima Upah dengan estimasi total kewajiban mencapai Rp124 triliun.
Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir
Selain THR, pemerintah menyiapkan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Pemerintah menggandeng aplikator seperti Goto, Grab, Maxim, dan inDrive.
Kolaborasi tersebut menyiapkan dana sekitar Rp220 miliar untuk sekitar 850 ribu mitra pengemudi. Pemerintah mendorong penyaluran bonus berlangsung lebih cepat, yakni antara H-14 hingga H-7 Idulfitri.
Stimulus Tambahan Jaga Daya Beli
Pemerintah juga menghadirkan sejumlah stimulus tambahan agar masyarakat menyambut Lebaran dengan lebih tenang, antara lain:
- Bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk 35,04 juta keluarga.
- Diskon transportasi dengan subsidi senilai Rp911,16 miliar.
- Kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi ASN dan pekerja swasta pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mendukung kelancaran mobilitas mudik.
Melalui rangkaian kebijakan ini, pemerintah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong perputaran ekonomi nasional selama Ramadan dan Idulfitri 2026. (Run)










