Jakarta, Aksarabrita.com // Gaji PPPK periode Desember 2025 akan segera cair. Kabar ini memunculkan antusiasme besar di kalangan tenaga aparatur karena Kementerian Keuangan di bawah arahan Menkeu Purbaya sudah menyiapkan anggarannya secara penuh.
Pemerintah menetapkan besaran gaji PPPK melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur rentang gaji dari Golongan I hingga Golongan XVII, mulai Rp1,9 juta sampai Rp7,3 juta, tergantung golongan dan masa kerja masing-masing pegawai.
Berikut rentang gaji PPPK berdasarkan golongan terbaru:
- Gol I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Gol II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Gol III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Gol IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Gol V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Gol VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Gol VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Gol VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Gol IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Gol X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Gol XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Gol XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Gol XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Gol XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Gol XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Gol XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Gol XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Dari seluruh golongan, PPPK Golongan X menerima gaji dengan rentang Rp3.339.100 hingga Rp5.484.000. Nominal tersebut akan meningkat seiring bertambahnya masa kerja dan kinerja pegawai.
Dengan anggaran yang sudah disiapkan, PPPK diperkirakan menerima gaji tepat waktu pada Desember 2025. Momentum ini sekaligus menutup tahun dengan kabar finansial positif bagi aparatur pemerintah.










