Aksarabrita.com // Kepala BKN, Zudan Arif Fakhrulloh, dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, membeberkan data terbaru terkait tenaga honorer yang berpotensi diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025. Dari total 1,37 juta tenaga honorer, sekitar 66.495 orang (4,9%) tidak diusulkan oleh instansi pemerintah daerahnya.
Selain itu, terdapat 235.533 honorer lainnya yang usulannya belum masuk ke BKN, meninggalkan ketidakpastian bagi ratusan ribu tenaga honorer yang menunggu kepastian nasib mereka.
BKN menyebut ada empat alasan utama yang membuat sejumlah honorer gagal diusulkan oleh instansi masing-masing:
- Tidak Aktif Bekerja (41,6%)
Sebagian honorer yang terdata sudah tidak aktif bekerja di instansi terkait. - Keterbatasan Anggaran (39,7%)
Banyak pemerintah daerah mengaku tidak memiliki anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK paruh waktu. - Tidak Ada Kebutuhan Formasi (17,2%)
Instansi menilai tidak membutuhkan jasa honorer yang bersangkutan lagi. - Meninggal Dunia (1,6%)
Sebagian kecil tenaga honorer telah meninggal.
Realitas fiskal di daerah menjadi hambatan utama, meski ada kemauan politik dari pusat, sehingga peluang honorer untuk diangkat PPPK paruh waktu pun terbatas.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa skema PPPK paruh waktu hanya berlaku untuk tahun ini.
“Paruh waktu hanya untuk tahun ini, jadi tahun 2025 menjadi masa transisi,” jelas Aba Subagja.
Artinya, tidak akan ada rekrutmen PPPK paruh waktu baru di tahun-tahun mendatang. Tenaga honorer yang diangkat tahun ini akan dinilai kinerjanya, dan berkesempatan menjadi PPPK penuh waktu jika formasi dan anggaran tersedia.








