BERITA SUNGAI PENUH // Seorang pria berinisial FNE (36), berhasil diamankan Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci pada Jumat (30/5/25) sore. FNE, yang mengaku sebagai anggota LSM dan juga wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan terhadap sejumlah kepala desa di wilayah Kota Sungai Penuh.
Penangkapan terhadap FNE dilakukan sekitar pukul 17.30 WIB di kawasan Pasar Beringin, setelah adanya laporan dari salah satu korban, yakni Kepala Desa Pelayang Raya, Kecamatan Sungai Bungkal. Korban melaporkan bahwa pelaku meminta sejumlah uang dengan modus ancaman akan memberitakan hal-hal negatif terkait penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., memimpin langsung kegiatan konferensi pers (press release) terkait pengungkapan kasus ini. Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut, Kasat Intelkam Iptu Fajar Nugroho, Kasi Humas Iptu D.S. Sitinjak, KBO Reskrim Ipda Mat Sahir, dan Kanit Pidum Ipda Orbe Sitinjak.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka FNE kerap mengaku sebagai LSM dan wartawan, serta menggunakan profesinya untuk menekan para kepala desa agar memberikan sejumlah uang. Ini merupakan bentuk penyalahgunaan profesi yang sangat merugikan masyarakat,” ujar Kapolres.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, termasuk kartu identitas pers milik tersangka, ponsel, dan sejumlah uang tunai hasil pemerasan.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pemerasan, termasuk yang mengatasnamakan profesi tertentu. “Kami mengimbau seluruh kepala desa dan masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami hal serupa. Kepolisian siap memberikan perlindungan dan melakukan penegakan hukum dengan transparan,” tambahnya.
Saat ini, tersangka FNE telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan suatu barang, yang seluruhnya atau sebagian milik orang itu sendiri atau milik orang lain, atau supaya orang itu memberikan utang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Proses penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang akan dimintai keterangan dalam pengembangan kasus ini. (Jul)








